Mesin penerimaan pajak dari ekonomi digital terus menguat. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah mengantongi Rp57,23 triliun dari aktivitas ekonomi digital, dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp44,05 triliun atau sekitar 77% dari total penerimaan.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni PPN PMSE, pajak transaksi aset kripto, pajak sektor financial technology (fintech), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis pemajakan atas aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Total PPN PMSE yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp44,05 triliun hingga Agustus 2026. Jika diakumulasikan berdasarkan tahun, penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026.
Basis pemungut PPN PMSE juga terus disesuaikan. Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pelaku usaha baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.
Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Langkah tersebut menunjukkan pemajakan ekonomi digital terus mengikuti perkembangan aktivitas dan model bisnis pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia.
Pajak Kripto Tembus Rp2,15 Triliun
Di luar PMSE, transaksi aset kripto juga menjadi sumber penerimaan yang semakin signifikan.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar sepanjang 2026 hingga Agustus.
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer (P2P) lending, juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,13 miliar, sedangkan PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun
Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan dari mekanisme pemajakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah tersebut telah mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun sepanjang 2026.
Jika dirinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
DJP menilai pertumbuhan penerimaan dari ekonomi digital perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Inge mengatakan, pemerintah berharap semakin luasnya pemajakan terhadap aktivitas digital dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Inge.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply