Wewenang Audit Khusus Menkeu atas Restitusi Pajak di 2027

Pemerintah dan DPR semakin memperkuat wewenang Menteri Keuangan untuk mengaudit penerimaan negara. Wewenang yang sudah ada sejak APBN 2026 ini dipertahankan dan dipertajam hingga ke ranah pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang Bendahara Negara untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara.

RUU APBN ini bakal disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026) setelah proses panjang dari penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sekitar empat bulan yang lalu.

Berdasarkan naskah RUU APBN 2027 yang disepakati parlemen dan pemerintah, aturan ini turut memuat salah satunya audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, menjadi ayat 1, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ujar Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Selanjutnya, pada ayat 2, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut atas pemeriksaan/audit penerimaan negara termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/audit khusus dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun pada UU No.17/2025 tentang APBN 2026, pengaturan yang sama belum menyentuh secara spesifik soal pemeriksaan atau audit khusus terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi.

Hal tersebut tidak lepas dari pengetatan restitusi yang dilakukan pemerintah sejak 2026, setelah realisasinya tembus Rp361 triliun pada 2025 lalu. Tingginya restitusi 2025 itu memicu penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tertekan, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun.

Pengetatan ini utamanya dilakukan dengan implementasi PMK No.28/2026 yang mengubah sejumlah persyaratan restitusi dipercepat sejak 1 Mei 2026.

Restitusi PajakS.d 31 Agustus 2026 (Rp triliun)S.d 31 Agustus 2025 (Rp triliun)Growth (% YoY)
Pajak Penghasilan (PPh)55,7990,99(38,6)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)134,32212,29(36,7)
Pajak lainnya1,711,0169,3
Total191,82304,2937
Sumber: DJP Kemenkeu

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menunjukkan bahwa jumlah restitusi yang sudah dicairkan sampai dengan 31 Agustus 2026 yakni Rp191,82 triliun. Nilainya turun 37% (YoY) dari realisasi sampai 31 Agustus 2025 yakni Rp304,29 triliun.

Perinciannya, restitusi pajak yang sudah dicairkan sampai akhir Agustus 2026 meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp134,32 triliun, serta Pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Sementara itu, nilai restitusi yang dicairkan 31 Agustus 2025 lalu mencakup PPh Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun serta Pajak lainnya Rp1,01 triliun.

Usai konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kembali pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa pencairan restitusi kini dilakukan lebih ‘prudent‘.

Pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati terutama untuk sektor yang berisiko tinggi sebagaimana SOP matriks kepatuhan wajib pajak.  

“Tetapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga. Artinya redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati, betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kami kembalikan. InsyaAllah kami enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” ujar Bimo di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Restitusi (triliun rupiah)20212022202320242025
Penerimaan pajak bruto1.747,701.997,102.091,542.197,282.278,80
Penerimaan pajak neto1.278,601.716,801.867,871.931,611.917,60
Restitusi      196,1280,4223,67265,67361,2

Berdasarkan catatan Bisnis, audit terhadap restitusi ini sudah dimulai oleh Kementerian Keuangan sejak masih di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa. Bahkan, otoritas fiskal turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selain auditor internalnya.

Audit ini dilakukan tidak hanya terhadap pencairan restitusi 2025, tetapi juga lima tahun ke belakang sampai 2020 silam. Pihak BPKP belum merespons lagi permintaan konfirmasi Bisnis ihwal progres audit tersebut.

Hanya saja pada April 2026 lalu, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyebut auditor internal pemerintah ini sudah mulai melakukan penelaahan infomrasi awal sebagai desain pengawasan.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap restitusi pajak ini sejalan dengan semakin tingginya target penerimaan. Penerimaan pajak 2025 yang membukukan shortfall besar membuat target pertumbuhan penerimaan 2026 semakin tinggi.

Berdasarkan outlook pertengahan 2026, penerimaan pajak sepanjang tahun ini diproyeksikan tumbuh hingga 20,5% (YoY) dari realisasi 2025. Meski tumbuh tinggi, penerimaan pajak tahun ini diramal tetap shortfall sebesar Rp46,9 triliun atau terealisasi hanya Rp2.310,8 triliun (98% dari target Rp2.357,7 triliun).

Pada 2027, penerimaan pajak tetap dipatok tinggi meski pertumbuhannya tidak seambisius 2026. Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun atau Rp2 triliun lebih tinggi dari usulan awal.

Apabila dibandingkan dengan outlook realisasi 2026, maka pemerintah membidik estimasi pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 12,2% (YoY) tahun depan.

Azas Kepastian Hukum

Kalangan pengusaha menghargai pengujian kewajiban perpajakan yang dilakukan fiskus. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap patuh pada prosedur serta jangka waktu pemeriksaan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami perlu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan jangka waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga asas kepastian hukum,” ujar Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis.

Menurut Siddhi, kewajiban kepatuhan berlaku untuk wajib pajak serta otoritas. Wajib pajak perlu menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi apabila terdapat temuan dari hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, otoritas diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan apabila seluruh kewajiban sudah terpenuhi.

“Jika seluruh kewajiban telah terpenuhi, pemeriksaan dapat segera selesai secara objektif demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku sudah memperingatkan otoritas pajak soal pengetatan restitusi sedari awal 2026. Dia menyebut ada perusahaan yang harus memberhentikan pegawainya karena sulitnya pencairan restitusi.

Fajry menggarisbawahi bahwa kesulitan pencairan restitusi tentunya merupakan keprihatinan besar bagi perusahaan multinasional dengan basis ekspor.

“Kalau restitusi sulit cair, mereka terpaksa akan menaikkan harga ekspor. Itu satu-satunya solusi untuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Namun dampaknya, akan membuat ekspor produk indonesia menjadi less competitive. Itupun kalau mereka punya ruang untuk menaikkan harga,” terangnya kepada Bisnis.

Tidak hanya itu, peringatan Fajry juga menyoroti bahwa pengetatan restitusi bakal memiliki dampak yang jauh lebih buruk dari penaikan tarif pungutan pajak. Contohnya, kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak kepada perusahaan eksportir maupun produk ekspor karena mereka dikenakan tarif 0%.

Di sisi lain, ada isu ketidakpastian bagi pelaku usaha yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.

Fajry memastikan bahwa kebijakan ini bermuara pada kondisi fiskal pemerintah. Musababnya, dia menduga likuiditas keuangan pemerintah sedang bermasalah sehingga mengorbankan likuiditas pelaku usaha.

“Meski Pemerintah klaimnya punya banyak uang, toh, kita tahu banyak pemerintah daerah kesulitan keuangan akibat pemotongan anggaran dari pusat,” paparnya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti target penerimaan pajak yang dinilai tak masuk akal. Pertumbuhan penerimaan pajak 2027 bisa semakin menantang apabila realisasi 2026 tetap meleset dari outlook yang sudah memproyeksikan adanya shortfall.

“Saya yakin kondisi fiskal tahun depan masih berat seperti sekarang. Bukan tak mungkin, restitusi yang macet itu malah tidak akan dibayarkan pada tahun depan. Wajar kalau banyak pengusaha pada was-was sekarang. Sekarang saja sudah pada kesulitan, entah tahun depan masih bisa survive atau tidak?,” ujarnya.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only