Insentif PPh 21 Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Diperluas ke Seluruh Sektor pada 2027

Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2027. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta tetap berjalan, bahkan penerimanya diperluas ke seluruh sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah melanjutkan pengurangan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Relaksasi PPh ini diberikan kepada 7,5 juta pekerja. Pada 2027, penerima insentif juga akan diperluas, tidak terbatas pada pekerja padat karya dan pariwisata saja.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Rabu (30/9/2026).

Relaksasi fiskal ini sebelumnya dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Pasal 2 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Jangka waktu pemberian insentif tersebut berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026.

Selain itu, pemerintah akan menyesuaikan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran PTKP nantinya disesuaikan dengan inflasi.

Pemerintah juga melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) pada 2027.

“Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” terang Airlangga.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menanggung PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Untuk hunian seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk porsi harga pertama Rp 2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Kebijakan ini sebelumnya berjalan pada 2025, diperpanjang pada 2026, dan kini direncanakan berlanjut lagi hingga 2027.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only