Pungutan PPN Transaksi Digital LN Mulai Berlaku

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkue) mulai menerapkan sistem pemungutan PPN transaksi digital lintas negara (SPP-TDLN). Mekanisme ini berlaku efektif mulai 25 September 2026 untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi pelanggan di Indonesia.

Ketentuan tersebut diumumkan Ditjen Pajak melalui pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia’s VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN). Pemberlakuan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam mekanisme tersebut, pedagang dan penyedia jasa digital dari luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh konsumen di Indonesia. Pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran (payment intermediary) atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, konsumen di Indonesia membayar nilai transaksi sudah mencakup PPN. Pajak dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum dana sisanya ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa digital dari luar negeri. “SSP-TDLN tidak memperkenalkan pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru, “tegas Ditjen Pajak.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 29 September 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only