Bukan AS, Ini Negara dengan Setoran Pajak Tertinggi di Dunia

Jakarta. Pajak menjadi salah satu sumber utama bagi penerimaan negara. Namun, porsi penerimaan dari pajak bisa sangat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Di sejumlah negara, setoran penerimaan pajak bahkan mencapai lebih dari 40% produk domestik bruto (PDB). Sementara di negara lain, porsinya tidak sampai 2%.

Perbedaan ini terlihat dalam data International Monetary Fund (IMF) tahun 2024 yang membandingkan penerimaan pajak dengan PDB masing-masing negara.

Angka tersebut bukan menunjukkan besarnya tarif pajak yang dibayar masyarakat. Rasio ini digunakan untuk melihat seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan ukuran perekonomian suatu negara.

Artinya, semakin tinggi rasionya, semakin besar porsi penerimaan pajak jika dibandingkan dengan PDB negara tersebut.

Negara Eropa Mendominasi Penerimaan Pajak Tertinggi

Denmark berada di posisi teratas dengan rasio penerimaan pajak mencapai 45,3% terhadap PDB pada 2024.

Bulgaria menyusul dengan 38,8%, sementara Swedia berada sedikit di bawahnya dengan 38,7%. Namibia menempati posisi berikutnya dengan 35,3%, disusul Islandia sebesar 33,4%.

Dominasi Eropa cukup terlihat di kelompok teratas. Selain Denmark, Bulgaria, Swedia, dan Islandia, sejumlah negara Eropa lain seperti Norwegia, Luksemburg, dan Finlandia juga masuk dalam jajaran negara dengan rasio penerimaan pajak tertinggi.

Tingginya rasio tersebut menunjukkan besarnya penerimaan pajak relatif terhadap ukuran ekonomi di sejumlah negara Eropa.

Negara Kaya Minyak Justru Punya Rasio Pajak Terendah

Berbanding terbalik dengan negara-negara Eropa yang mendominasi posisi teratas, sejumlah negara justru mencatat rasio penerimaan pajak yang sangat rendah.

Libya mencatat rasio penerimaan pajak terendah, hanya 1,2% terhadap PDB. Kuwait menyusul dengan 1,4%, sedangkan Irak berada di 1,7%.

Yaman dan Sudan juga termasuk dalam kelompok terbawah dengan rasio sekitar 2%. Sejumlah negara Teluk lain, seperti Qatar, Bahrain, dan Oman, turut mencatat rasio penerimaan pajak yang relatif rendah.

Menariknya, beberapa negara yang berada di posisi terbawah justru dikenal sebagai produsen minyak dan gas besar.

Rasio Rendah Tak Selalu Berarti Penerimaan Negara Kecil

Rasio penerimaan pajak yang rendah tidak selalu berarti penerimaan negara juga kecil. Hal ini terjadi karena pajak bukan satu-satunya sumber pemasukan pemerintah.

Di sejumlah negara kaya minyak, pemerintah mendapat pendapatan besar dari sektor energi. Kondisi tersebut membuat ketergantungan terhadap penerimaan pajak menjadi lebih rendah.

Kuwait, Irak, Qatar, dan Oman menjadi contoh negara yang memiliki sumber pendapatan besar dari minyak dan gas, tetapi mencatat rasio penerimaan pajak relatif rendah.

Namun, penyebab rasio pajak rendah tidak selalu sama. Di negara lain, angka tersebut bisa dipengaruhi oleh basis pajak yang lebih sempit, besarnya sektor informal, hingga kemampuan pemerintah dalam memungut pajak.

Karena itu, rasio penerimaan pajak yang rendah tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi yang sama di setiap negara.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di tengah perbedaan yang cukup lebar antarnegara, Indonesia mencatat rasio penerimaan pajak sebesar 10,1% terhadap PDB pada 2024.

Angka tersebut masih berada di bawah sejumlah negara Asia lainnya. Jepang mencatat rasio sekitar 20,2%, Thailand 16%, Filipina 15,4%, Singapura 14,3%, Korea Selatan 13,2%, China 13%, dan Malaysia 12,5%.

Meski begitu, angka ini tetap perlu dibaca sesuai konteks. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB tidak menunjukkan seberapa tinggi tarif pajak yang dibayar masyarakat.

Angka tersebut lebih menggambarkan seberapa besar penerimaan pajak suatu negara jika dibandingkan dengan ukuran ekonominya.

Sumber : cnbcindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only