Menkeu Audit Restitusi Pajak, Awas Jadi ‘Utang Terselubung’ hingga Pukul PMI Manufaktur

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) memikik wewenang baru untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus atas restitusi pajak dalam UU APBN 2027. Kalangan ekonom khawatir wewenang tersebut menjadi instrumen ‘utang terselubung’ pemerintah yang menguras likuiditas dunia usaha hingga mengancam rantai pasok global.

Sebagaimana diketahui, wewenang audit khusus atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu tertuang dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Menkeu Suahasil Nazara sebelumnya menyatakan bahwa kewenangan tambahan ini sekadar untuk memastikan kepatuhan faktur, transaksi, dan hubungan antar-wajib pajak, seraya berjanji tetap menghormati hak pencairan restitusi.

Kendati demikian, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai klausul tersebut tak lebih dari warisan kebijakan era menkeu sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menaruh ketidakpercayaan terhadap kapasitas birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dengan bergantinya pucuk pimpinan ke Suahasil Nazara, seharusnya ketentuan tersebut dicabut. Berikan kepercayaan kepada birokrasi DJP sesuai amanat UU KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Birokrasi adalah kepanjangan tangan menteri, bukan musuh atau pesaing,” singgung Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Dia memperingatkan, ditariknya urusan teknis seperti audit restitusi hingga ke meja menteri dapat dipastikan bakal membuat proses pencairan makin berlarut-larut.

Keterlambatan ini akan memukul telak likuiditas perusahaan, utamanya di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor. Imbasnya diproyeksikan sangat destruktif secara makroekonomi.

“Operasional dan proses produksi perusahaan menjadi terganggu, yang secara makro akan berdampak pada anjloknya angka PMI Manufaktur. Jika rantai pasok global di Indonesia terganggu, investor asing bisa saja mengalihkan pabriknya ke negara lain,” tegasnya.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Dipo Satria Ramli mewanti-wanti maraknya penahan restitusi pajak belakang ini tidak diubah menjadi instrumen fiskal permanen oleh pemerintah untuk menambal kas negara, terutama dengan wewenang baru Menkeu dalam RUU APBN 2027.

“Dengan menahan pencairan, secara tidak langsung pemerintah itu meminjam dari pengusaha atau korporasi tanpa bunga dan tanpa tenor. Takutnya ini jadi semacam utang terselubung,” papar Dipo kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (4/10/2026)

Lebih jauh, dia merinci tiga efek domino mematikan yang langsung memukul laju perekonomian apabila pencairan restitusi terus diulur. Pertama, modal kerja korporasi menjadi terkunci sehingga cash flow yang seharusnya bisa diputar untuk operasional justru menyusut tajam.

Kedua, demi menutupi defisit arus kas tersebut, dunia usaha kerap terpaksa mencari pendanaan talangan dari perbankan. Langkah tersebut akan mengerek tingkat leverage dan membebani perusahaan dengan biaya dana tambahan yang semestinya tidak perlu terjadi.

Ketiga, kemacetan likuiditas ini memicu efek rambatan berantai ke sektor riil. Perusahaan yang modalnya tersendat restitusi pada akhirnya berpotensi menahan pembayaran kepada para pemasok (supplier), memicu macetnya rantai pembayaran di tingkat akar rumput.

Dipo menegaskan, rentetan masalah dari sulitnya pencairan restitusi ini kian memperberat beban dunia usaha yang saat ini sudah dihantam oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan inflasi tinggi.

“Kondisi modal kerja yang terkunci dan segala hambatannya ini pada akhirnya akan membuat laju perputaran ekonomi kita semakin mengecil,” jelasnya.

Sumber : bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only