JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan draf peraturan presiden (perpres) mengenai pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, pemerintah bersiap melanjutkan proses penyusunan regulasi tersebut ke tahap harmonisasi sebelum ditetapkan. Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan proses penyusunan perpres tersebut telah melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan.
“Progresnya sudah ada konsultasi semuanya dan drafnya sudah ada. Sekarang menuju proses selanjutnya yang kita mau harmonisasi. Nanti setelah harmonisasi baru penetapan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Penyusunan perpres tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Proses harmonisasi rancangan perpres secara kelembagaan akan dilakukan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menggelar konsultasi publik atas rancangan perpres tersebut pada 23 September 2026. Konsultasi publik itu bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan mengenai konsep dan desain pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak.
Dalam konsultasi tersebut, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Bismar Fahlerie menjelaskan pengalihan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip soft landing dan hold harmless. Kedua prinsip tersebut ditujukan untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada para pihak yang bersengketa sekaligus mencegah kerugian bagi pencari keadilan maupun aparatur.
Secara umum, rancangan perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain tahapan pengalihan, status dan hak keuangan hakim, penataan sumber daya manusia (SDM), pengalihan aset dan administrasi, tata kelola dan keuangan, serta ketentuan peralihan.
Dalam rancangan tersebut, hakim Pengadilan Pajak direncanakan beralih status menjadi hakim MA. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak akan tetap berstatus sebagai pegawai Kemenkeu yang ditugaskan di MA dalam jangka waktu tertentu.
Pengalihan juga mencakup aset Pengadilan Pajak, termasuk aset tidak berwujud seperti sistem teknologi informasi (TI). Meski demikian, Kemenkeu akan tetap memberikan dukungan TI untuk menjamin kelancaran layanan, termasuk sistem e-Tax Court.
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA harus dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2026
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply