JAKARTA. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.
Keputusan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026.
“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan untuk melaksanakan Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026, diperlukan kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif,” bunyi salah satu pertimbangan KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh (sampai tahun pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) yang berstatus Kurang Bayar.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Selain itu, insentif juga diberikan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, maupun surat tagihan pajak (STP).
Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/PMK.03/2021 juga dapat memperoleh pengurangan sanksi.
Secara umum, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya. Bahkan, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Misal, insentif atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan penyampaian: (i) SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dengan status kurang bayar; dan/atau (ii) SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar, diberikan sebesar
- Penghapusan 100%: Diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026;
- Pengurangan 50%: Diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027; dan
- Pengurangan 25%: Diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.
Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.
Untuk dapat mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
- Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak; dan
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply