Restitusi Pajak per September 2026 Turun ke Rp198,7 Triliun, Suahasil: Sudah Mulai Dilonggarkan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa pencairan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi sampai dengan September 2026 mencapai Rp198,7 triliun. 

Nilai restitusi yang sudah dicairkan ini turun 38,08% dibandingkan dengan periode September 2025 (year on year/YoY), yakni Rp320,91 triliun. Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa kebijakan restitusi saat ini sudah mulai dilonggarkan guna membantu alur kas industri khususnya padat karya maupun UMKM.

Secara terperinci, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi sampai dengan September 2026 yakni Rp137,79 triliun. Namun, nilainya turun hingga 38,6% (YoY) September 2025 yakni Rp224,75 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp59,08 triliun atau turun 37,8% (YoY). Sebaliknya, restitusi jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,84 triliun atau melonjak hingga 76,9% (YoY) dari Rp1,04 triliun pada tahun sebelumnya.

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026), Suahasil mengakui bahwa ada kebijakan manajemen restitusi yang dilakukan agar kinerja penerimaan tidak mengalami tekanan.

“Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin di proses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan,” terangnya, dikutip kembali Minggu (11/10/2026).

Untuk diketahui, Kemenkeu memperketat khususnya mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 sejak 1 Mei lalu.

Pada tahun lalu, total restitusi pajak tembus Rp361 triliun sehingga turut menekan penerimaan pajak sepanjang tahun menjadi hanya Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN Rp2.189,3 triliun.

Moderasi harga komoditas dan pelambatan aktivitas ekonomi tahun lalu juga menjadi biang kerok. Suahasil menyebut hal itu tercermin dari kinerja pengumpulan pajak sampai dengan September 2026, yang terealisasi Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target Rp2.357,7 triliun.

Kinerja penerimaan pajak sampai bulan lalu itu naik 24,1% (YoY) dari September 2025 yakni Rp1.295,3 triliun. Saat itu, realisasi penerimaan pajak baru 59,2% dari target APBN Rp2.189,3 triliun.

Meski demikian, Suahasil menyebut saat ini DJP Kemenkeu sudah mulai melonggarkan manajemen pencairan restitusi.

“Manajemen restitusi akan kami segera longgarkan dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini,” tuturnya. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only