Setelah memicu polemik, pemerintah dan dunia usaha nampaknya telah memeroleh jalan tengah dalam mekanisme pencairan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak.
Untuk diketahui, pencairan restitusi selama beberapa waktu terakhir diperketat. Hal ini berlaku khususnya pada pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 pada 1 Mei 2026 lalu.
Langkah pengetatan pun diakui secara tidak langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, yang diselenggarakan pada Jumat (9/10/2026) lalu.
Hal ini tidak lepas dari realisasi pencairan restitusi sepanjang 2025 yang tembus Rp361 triliun sehingga turut menekan penerimaan pajak bersih. Tingginya restitusi tahun lalu didorong oleh pelambatan aktivitas ekonomi hingga moderasi harga komoditas.
Akibatnya, penerimaan pajak tahun lalu mengalami shortfall hingga Rp271,7 triliun. Kondisi ini turut berefek pada pelebaran defisit ke Rp670,34 triliun atau setara 2,81% terhadap PDB, dari target APBN Rp616,19 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
Langkah pengetatan yang dilakukan sejak pertengahan tahun pun ‘mujarab’. Buktinya, pencairan restitusi sampai dengan September 2026 terealisasi sebesar Rp198,7 triliun alias turun hingga 38,08% (YoY) dari September 2025 Rp320,91 triliun.
Perinciannya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi sampai dengan September 2026 yakni Rp137,79 triliun. Namun, nilainya turun hingga 38,6% (YoY) September 2025 yakni Rp224,75 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp59,08 triliun atau turun 37,8% (YoY). Sebaliknya, restitusi jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,84 triliun atau melonjak hingga 76,9% (YoY) dari Rp1,04 triliun pada tahun sebelumnya.
Kebijakan ini juga berbuah manis pada kinerja penerimaan pajak sampai akhir periode kuartal III/2026 lalu. Sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak telah terkumpul sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN Rp2.357,7 triliun.
Realisasi tersebut sudah Rp312,3 triliun lebih tinggi atau tumbuh 24,1% (YoY) dari realisasi September 2025 Rp1.295,3 triliun (59,2% dari target).
Menkeu Suahasil tidak menampik kinerja tersebut tidak lepas dari manajemen restitusi yang dilakukan otoritas fiskal. Namun, dia menyebut telah memerintahkan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mempercepat proses pencairan restitusi khususnya kepada industri yang sangat membutuhkan cashflow seperti padat karya dan UMKM.
“Manajemen restitusi akan kami segera longgarkan dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini,” tuturnya, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa restitusi adalah hak wajib pajak dan akan diproses sesuai ketentuan. Pelonggaran sebagaimana dimaksud oleh Menteri Keuangan adalah untuk sektor tertentu yakni padat karya dan UMKM.
“Percepatan restitusi diharapkan dapat memperkuat likuiditas dunia usaha dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha serta penyerapan tenaga kerja,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Minggu (11/10/2026).
Hanya saja, Inge tidak mengonfirmasi lebih lanjut apa dampak dari pencairan restitusi yang akan dilonggarkan terhadap penerimaan APBN.
Dia menyebut pihaknya akan tetap berupaya mengejar target penerimaan sebagaimana outlook APBN sampai akhir tahun yakni Rp2.310,8 triliun alias 98% dari target Rp2.357,7 triliun. Sejalan dengan itu, pencairan restitusi akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Secara prinsip DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga jumlahnya sampai dengan akhir tahun tidak diproyeksikan. DJP tetap berupaya optimal untuk mencapai outlook penerimaan 2026,” lanjutnya.
| Restitusi Pajak (Rp triliun) | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
| Penerimaan bruto | 1.747,7 | 1.997,1 | 2.091,5 | 2.197,28 | 2.278,8 |
| Penerimaan neto | 1.278,6 | 1.716,8 | 1.867,8 | 1.931,6 | 1.917,6 |
| Restitusi | 196,1 | 280,4 | 223,67 | 265,6 | 361,2 |
| Sumber: LKPP, Laporan Tahunan DJP, diolah | |||||
Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah harus membukukan penerimaan pajak Rp750 triliun untuk memenuhi target APBN. Sementara itu, estimasi target minimal yang harus diamankan yaitu Rp703,2 triliun apabila merujuk pada outlook penerimaan Rp2.310,8 triliun.
Hal ini penting untuk menjaga level defisit APBN sesuai outlook yakni Rp734,3 triliun (2,85% terhadap PDB). Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 Jumat lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap telah melakukan konsolidasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP.
“Beberapa kebijakan juga akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan pajak, penerimaan dari mulai SPP-TDLN [Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri], kemudian PPh untuk marketplace, kemudian juga kebijakan reinventing PMK No.71 untuk pengurangan sanksi,” ujarnya.
Menanggapi pelonggaran kebijakan ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan bahwa dunia usaha mengapresiasi keterbukaan Kementerian Keuangan tersebut.
Bagi dunia usaha, terang Siddhi, transparansi seperti itu menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Harapannya, sinergi ini dapat terus diperkuat sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke depan dapat senantiasa berjalan adil, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (11/10/2026).
Amankan Dua Kepentingan
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa pengetatan restitusi akan efektif menjaga postur penerimaan neto dalam jangka pendek, tetapi bukan instrumen untuk memperluas basis pajak riil.
Menahan atau memperketat proses pemeriksaan restitusi secara teknis langsung memangkas pos pengurang, sehingga realisasi neto tampak membaik pada periode berjalan. Prianto menegaskan bahwa restitusi pajak, terutama PPN Lebih Bayar atau PPh Badan merupakan hak wajib pajak atas kelebihan setor atau akibat mekanisme PPN ekspor (tarif 0%).
Dengan demikian, kebijakan berupa pengetatan administrasi dan audit sejatinya hanya menunda pencairan.
“Jika klaim terbukti sah secara yuridis dan faktual, negara tetap berkewajiban mencairkannya di kemudian hari (bahkan berisiko dikenai bunga imbalan keterlambatan jika melampaui batas waktu yang diatur dalam undang-undang),” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (11/10/2026).
Secara teknis, pengetatan pencairan restitusi pajak hanya efektif secara riil apabila menyasar faktur fiktif atau restitusi ilegal. Dalam konteks ini, lanjut Prianto, audit yang lebih ketat dapat mencegah kebocoran kas negara akibat klaim yang tidak sah.
Di sisi lain, pelonggaran dan percepatan pencairan restitusi akan dapat memberikan dampak positif langsung pada perputaran modal kerja. Khususnya apabila menyasar industri padat karya dan UMKM.
Tidak hanya perbaikan arus kas dan modal kerja, kebijakan itu dinilai berdampak positif pada penurunan beban bunga pinjaman karena ada tambahan arus kas. Bagi pengusaha eksportir, dampak positifnya juga berkaitan dengan peningkatan daya saing berkat penambahan likuiditas.
Pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) ini menuturkan, pelonggaran restitusi secara terarah menyeimbangkan dua kepentingan. Contohnya, apabila dilakukan dengan jalur pengembalian pendahuluan dengan simplifikasi audit untuk wajib pajak tertentu.
Kepentingan pertama adalah dari pemerintah, yang mana tetap ada upaya untuk mengawasi kepatuhan melalui analisis risiko berbasis data (misalnya sistem Coretax).
“Dari sisi dunia usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM yang sensitif terhadap perputaran kas harian, ada fleksibilitas likuiditas tanpa harus menunggu siklus pemeriksaan penuh yang memakan waktu berbulan-bulan,” terangnya.
Pengusaha sebelumnya sudah mengakui adanya penahanan restitusi dipercepat. Di samping itu, pencairan restitusi biasa pun bisa memakan waktu hingga lebih dari satu tahun.
“Per kapan ini restitusi dipercepat di-hold karena pemerintah ingin agar defisit tidak melebar. Makanya [pengajuan restitusi] tetap harus diperiksa. Tetapi memang setiap kali pengajuan restitusi kami diperiksa PPN masukan, keluaran, dan selisihnya,” jelas Ketua Umum Asosiasi Garment and Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto kepada Bisnis.
Vice President PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) ini menegaskan, dunia usaha tidak keberatan atas pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan persyaratan restitusi. Hanya saja, dia berharap agar DJP Kemenkeu ke depan bisa mempersingkat jangka waktu proses bisnis restitusi.
Apalagi, dia menyebut harusnya fiskus dapat mempersingkat proses tersebut berkat adanya Coretax yang mengintegrasikan berbagai pangkalan data.
“Jangka waktu permohonan sampai pemeriksaan jangan sampai misalnya lebih dari tiga bulan. Apalagi sudah ada Coretax, selurus database rekening dan kegiatan kita pemerintah sudah punya,” paparnya.
Melihat ke depan, penerimaan pajak APBN 2027 ditargetkan sebesar Rp2.593,5 triliun dengan capaian tax ratio sebesar 9,26% terhadap PDB.
Dengan asumsi penerimaan pajak 2026 memenuhi target, maka fiskus setidaknya harus mengumpulkan tambahan setidaknya Rp235,8 triliun. Pencairan restitusi pun diprakirakan masih membayangi kinerja DJP lantaran adanya proses pencairan yang ditunda tahun ini.
“Kalaupun target penerimaan pajak 2026 mencapai target maka masih butuh tambahan penerimaan sebesar Rp235 triliun serta risiko pengurangan penerimaan akibat restitusi yang terhambat pada 2026. Jadi, sedangkan perekonomian tahun depan masih penuh dengan ketidakpastian baik dari sisi geopolitik dan kebijakan internasional,” kata Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Bisnis.
Target jenis pajak yang paling menjadi sorotan yakni PPN dan PPnBM, yang ditargetkan pada 2027 naik 13,4% (YoY) atrau setara Rp130,82 triliun. Fajry mewanti-wanti bahwa target ini juga belum memperhitungkan restitusi pajak tahun depan.
“Mengingat banyak keluhan dari wajib pajak akan penahanan restitusi pada tahun ini,” lanjutnya.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply