PPh Final Royalti Penulis 1,5%, PP Ditargetkan Terbit November

Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026.

Melalui kebijakan tersebut, tarif PPh final atas penghasilan royalti penulis direncanakan turun menjadi 1,5% dari tarif efektif yang selama ini berlaku. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi.

“[RPP ini] telah melalui tahapan partisipasi bermakna [konsultasi publik] untuk selanjutnya memasuki proses harmonisasi,” katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Rencana pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung pekerja di bidang kesusastraan melalui kebijakan fiskal. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan skema PPh final sebesar 1,5% atas royalti penulis akan berlaku terus-menerus selama belum ada perubahan kebijakan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye Pilpres 2024.

Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 memutuskan untuk menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

DPP untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak tersebut diturunkan menjadi 40% dari jumlah royalti. Dengan kebijakan ini, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut adalah sebesar 6%.

Meski demikian, perlu diingat bahwa saat ini royalti penulis bukanlah penghasilan yang dikenai PPh final. Dengan demikian, royalti harus diperhitungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya untuk menentukan penghasilan kena pajak dalam 1 tahun pajak.

PPh yang terutang atas royalti dan penghasilan lainnya yang tidak bersifat final dihitung menggunakan tarif progresif sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

PPh Pasal 23 sebesar 6% yang sudah dipotong adalah kredit pajak yang bisa diklaim wajib pajak penulis untuk menghitung jumlah PPh yang masih harus dibayar.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only