Aturan Baru ‘Korting’ hingga Hapus Sanksi Administratif Pajak dari Menkeu Suahasil dan DJP

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak guna mendorong perekonomian nasional. 

Hal ini tertuang tepatnya pada pasal 27 A dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada akhir September 2026 dan berlaku mulai 2 Oktober 2026.  

Pasal tersebut disisipkan pada beleid tersebut di antara pasal 27 dan 28 yang mengatur soal permohonan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif PBB, mekanisme penelitiannya. 

“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 27 A PMK No.71/2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Keringanan ini kemudian diatur lebih lanjut pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan ini lalu ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Di dalamnya, Dirjen Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terhadap tujuh macam sanksi administratif yang timbul, yaitu:

  1. sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027;
  2. sanksi administratif yang timbul atas pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027;
  3. sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau atas pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027;
  4. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
  5. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB, yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif  terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027;
  6. sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027; dan
  7. sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK No.196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan 31 Desember 2027.

Adapun sanksi administratif yang dapat dimohonkan untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan juga termasuk denda administratif PBB. 

“Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028,” bunyi Diktum Ketiga Kepdirjen tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026). 

Permohonan tersebut dapat diajukan dengan merujuk kepada pasal 23 dan 24 PMK No.118/2024 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, sebagaimana diubah dengan PMK No.71/2026. 

Syaratnya, wajib pajak yang mengajukan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat penyataan ditandatangani di atas materai. 

Persyaratan lain juga mencakup wajib pajak harus sudah mencabut gugatan dan/atau upaya hukum apabila sudah sempat mengajukan, menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan, serta pengurangan dan penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar dan dilunasi. 

Besaran pengurangan sanksi administratif yang dapat diajukan wajib pajak ini bisa mencapai 100% (seluruhnya), 50%, atau 25%. 

Contohnya, pengurangan sampai 100% atau penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan SPT PPh Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahunan Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, dapat diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan periode 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. 

Sementara itu, penyampaikan Surat Pemberitahuan dalam periode 1 Januari 2027 sampai 31 Maret 2027 dapat mendapatkan pengurangan sanksi administratif 50%. Lalu, penyampaikan Surat Pemberitahuan dalam 1 April 2027 sampai 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi administratif 25%.

Sumber : bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only