Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Besaran keringanan bergantung pada waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, atau pelunasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
“Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan untuk melaksanakan Pasal 27A, diperlukan kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif,” dikutip dari beleid tersebut, Selasa (13/10/2026).
Salah satu ketentuan yang diatur adalah pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Besaran pengurangan sanksi untuk kategori tersebut ditentukan berdasarkan waktu penyampaian SPT. Wajib pajak yang melaporkan SPT pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 mendapat pengurangan sanksi sebesar 100 persen.
Jika SPT disampaikan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50 persen. Besaran keringanan turun menjadi 25 persen apabila SPT baru disampaikan pada 1 April sampai 30 Juni 2027.
Skema serupa juga berlaku untuk sanksi administratif akibat pembetulan SPT secara sukarela serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dengan mengikuti persyaratan dalam keputusan tersebut.
Sanksi Ketetapan Pajak dan PBB
DJP juga memberikan keringanan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besaran pengurangan untuk kategori tersebut bergantung pada jenis sanksi, waktu pelunasan pokok pajak, dan pemenuhan persyaratan khusus.
Wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Batas akhir pengajuan ditetapkan pada 1 Oktober 2028.
DJP menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan upaya hukum harus mencabutnya sesuai ketentuan.
Pemohon juga harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan.
Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi wajib pajak.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply