Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat capaian realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus angka 81,93 persen dari target Rp7,21 triliun di tahun 2026.
“Pencapaian realisasi Pajak Daerah hingga saat ini telah mencapai 81,93 persen dari target penetapan daerah,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Bapenda Kaltim Purwanto di Samarinda, Senin.
Purwanto menjelaskan bahwa kontributor penerimaan tertinggi ditopang oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah merealisasikan angka 88,39 persen.
Pihaknya optimistis penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut mampu mencapai target seratus persen penuh hingga penutupan tahun anggaran.
“Sementara untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diproyeksikan dapat mendekati target,” ujar Purwanto.
Secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni Kaltim tahun 2026 sebesar Rp10,75 triliun disesuaikan menjadi Rp8,89 triliun pada APBD Perubahan.
Penyesuaian target PAD tersebut mengalami penurunan sekitar Rp1,9 triliun, di mana akumulasi realisasi PAD Kaltim saat ini berada di angka 79,17 persen.
Untuk target khusus pajak daerah yang semula ditetapkan Rp9,06 triliun pada anggaran murni, disesuaikan menjadi Rp7,21 triliun pada APBD Perubahan.
Rincian penyesuaian mencakup target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang turun menjadi Rp795 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi Rp705 miliar, serta PBBKB menjadi Rp5,3 triliun.
“Namun beberapa jenis target pajak justru kami naikkan, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi Rp25 miliar dan Pajak Alat Berat menjadi Rp80 miliar,” kata Purwanto.
Penyesuaian target pajak daerah tersebut dipengaruhi oleh dinamika kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Guna mendongkrak penerimaan PKB, Bapenda Kaltim menggelar program relaksasi pemutihan denda pajak yang berlangsung sejak September hingga November 2026.
Sebanyak 74.422 unit kendaraan telah memanfaatkan program relaksasi tersebut, di mana 59,9 persen di antaranya merupakan penunggak pajak dua tahun lebih.
“Pengambilan air permukaan dari kolam bekas tambang perusahaan merupakan objek PAP yang kami pungut melalui pengukuran sistem flowmeter di UPTD,” kata Purwanto.
Sumber : kaltim.antaranews.com

WA only
Leave a Reply