
Beban wajib pajak bisa sedikit lebih ringan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan pengurangan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Mirip sunset policy di 2008 dan reinventing policy di 2015 silam, kebijakan ini juga memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dalam aturan tersebut, program pengurangan sanksi pajak berlaku mulai 8 Oktober 2026 dengan sejumlah skema insentif yang memiliki batas waktu berbeda, yakni hingga 30 Juni 2027 dan 31 Desember 2027. Pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pelunasan pajak.
Dalam sejumlah skema, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%. Sedangkan pada periode berikutnya, pengurangan akan makin rendah, yakni 50% atau 25%.
Kebijakan ini mencakup berbagai sanki administratif, seperti denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari hasil pemeriksaaan dan penagihan pajak.
Wajib pajak yang meemiliki sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), bisa turut menikmati fasilitas ini. Ditjen Pajak memberikan pengurangan sanksi administratif atas surat ketetapan pajak yang terbit antara 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.
Meski punya kemiripan dengan sunset policy, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban pajak wajib pajak. Pasalnya, pengurangan sanksi pada sejumlah skema mensyaratkan pelunasan pokok pajak terutang.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun kepatuhan kooperatif. Konsep tersebut mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela tanpa harus menunggu proses penyelesaian sengketa.
Manfaat lainnya, pertama, penghapusan sanksi administratif berpotensi mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Kedua, membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa perlu membebani arus kas.
Ketiga, fasilitas tersebut dapat membuka jalan bagi wajib pajak dan DJP untuk menyelesaikan persoalan perpajakan tanpa melanjutkan sengketa melalui upaya hukum. “Dengan demikian, biaya kepatuhan akan ditekan lebih rendah,” kata Wahyu kepada KONTAN, Selasa (13/10).
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyayangkan minimnya persiapan sosialisasi sebelum program terbaru diberlakukan. Padahal, sosialisasi yang dilakukan lebih awal, berpotensi meningkatkan jumlah peserta fasilitas ini.
“Mungkin mendorong wajib pajak untuk bayar pokok pajak terutang, tapi tidak sebanyak program sebelumnya,” kata Raden.
Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan agar kebijakan semacam ini, tidak menjadi program yang terus berulang. Sebab, kepatuhan wajib pajak berisiko luntur jika keringan selalu diberikan.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan juga mewanti-wanti risiko menurunnya kepatuhan wajib pajak setelah kebijakan ini rampung. Terlebih, jika pemerintah tidak memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 14 Oktober 2026, Hal 1

WA only
Leave a Reply