Sanksi administratif untuk Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak serta penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bisa dihapus.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, namun tidak otomatis berlaku untuk semua Wajib Pajak.
Dikutip dari unggahan Instagram Kontan, Senin (12/10/2026), ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran keringan mengikuti jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, ada kategori khusus dengan tenggat berbeda, sehingga perlu memeriksa ketentuan sesuai urusan pajak yang perlu dilakukan.
Sebagai catatan, fasilitas tersebut memberikan peluang keringanan sanksi, bukan pembebasan otomatis dari pokok pajak.
Ketentuan penghapusan sanksi pajak DJP
Dilansir dari akun X resmi Kring Pajak DJP, Selasa (13/10/2026), berdasarkan Diktum Kesatu KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas:
- Sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027
- Sanksi administratif yang timbul atas pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027
- Sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau atas pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2027
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027; dan
- Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
Syarat mengajukan permohonan penghapusan sanksi pajak
Merujuk Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan jika Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2028.
Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat, sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
- Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan
- Diajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya
- Menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Besaran pengurangan sanksi administratif
Besaran pengurangan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak beragam, sesuai periode penyampaian SPT.
Dikutip dari tayangan YouTube Kontan, Selasa (13/10/2026), besaran yang ditetapkan adalah 25 persen, 50 persen, dan 100 persen.
Berikut ini rinciannya:
- 8 Oktober-31 Desember 2026: Sanksi administratif dihapus 100 persen
- 1 Januari-31 Maret 2027: Sanksi administratif dikurangi 50 persen
- 1 April-30 Juni 2027: Sanksi administratif dikurangi 25 persen.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply