Pemerintah Prioritaskan WP Bayar Utang Pokok Pajak

Pemerintah mengubah skema penyelesaian kewajiban utang pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi kewajibannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026.

melalui beleid tersebut, pembayaran utang pajak kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang sebelum sanksi administratif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Pemerintah berharap, perubahan ini memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pokok pajak sekaligus memberi kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Meski memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan, Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak. Sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif akan diberikan dengan persyaratan yang berlaku.

Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif, ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Sumber : Harian Kontan, Selasa 13 Oktober 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only