Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pada Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (19/10/2026).
BPK menyebut kelemahan pada SIDJP tersebut terutama berkaitan dengan 2 hal, yakni terkait dengan pendeteksian ketidakpatuhan pembayaran pajak serta verifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan PPN.
“Permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan yang strategis dan/atau bersifat cross cutting berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2025 di antaranya: kelemahan SIDJP Kementerian Keuangan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” sebut BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026.
BPK menguraikan 2 temuan terkait dengan kelemahan SIDJP tersebut. Pertama, SIDJP belum memadai dalam memitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak.
Sistem tersebut juga belum mampu mendeteksi secara cepat dan akurat keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, maupun pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sanksi administrasi yang seharusnya ditagih belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP).
“Terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP),” ulas BPK.
Kedua, SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian antara faktur pajak, transaksi dan pembayaran yang mendasari penerbitan faktur pajak, serta pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN.
Menurut BPK, kelemahan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan wajib pajak tidak terdeteksi oleh sistem.
“SIDJP belum sepenuhnya mampu memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN, sehingga terdapat indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak,” jelas BPK.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply