Asosiasi e-Commerce Indonesia menyebut 4 penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang online telah menyesuaikan sistem dan melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan PMK 37/2025.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan proses persiapan tiap platform marketplace berbeda-beda. Oleh karena itu, dia belum dapat membeberkan kendala yang dialami tiap-tiap marketplace.
“Untuk kesiapan sistem, masing-masing platform tentu punya proses internal yang berbeda. Kami belum bisa menyimpulkan semuanya berjalan tanpa kendala, tetapi secara umum persiapan teknis sudah dilakukan,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Budi menyampaikan idEA terus berkomunikasi dengan anggota asosiasi dan Ditjen Pajak (DJP) untuk meninjau pelaksanaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace di lapangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, baik bagi DJP, seller, maupun marketplace. Aspek yang dimaksud ialah perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi seller.
“Yang penting, jika ada kendala, tersedia pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian dari DJP,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Budi, idEA mengharapkan adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi yang masif dari petugas pajak kepada para seller.
Alhasil, pelaksanaan kebijakan tersebut makin jelas dan sederhana, serta tidak menambah beban administrasi bagi seller maupun platform marketplace. DJP juga didorong untuk melakukan evaluasi secara bertahap guna memastikan kebijakan berjalan makin lancar ke depan.
“Menurut kami, implementasi ini perlu dievaluasi secara berkala, termasuk setelah satu bulan pelaksanaan,” tegas Budi.
DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace, yaitu Blibli, Lazada, Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller yang berjualan di marketplace tersebut. Penunjukan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace langsung dilaksanakan setelah penunjukan oleh DJP.
“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” ungkap Bimo dalam media gathering Kemenkeu.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply