Founder DDTC Darussalam mendorong para pihak untuk tidak mempelajari pajak secara pragmatis sekaligus mendorong penciptaan ekosistem pendidikan kompetensi perpajakan.
Darussalam mengatakan pajak seyogianya bukan hanya dipelajari secara pragmatis melalui latihan soal semata, melainkan secara substantif dan berjenjang dengan mendorong peningkatan pemahaman atas konsep, perspektif internasional, hingga teori.
“Semua pihak mempunyai kewajiban yang sama untuk membangun sistem pendidikan kompetensi perpajakan yang benar-benar dapat diuji kompetensinya. Belajar pajak untuk mendapatkan kompetensi pajak bukan melalui ujian yang sifatnya sesaat, tetapi melalui proses yang step by step diproses dengan jalur yang berjenjang,” ujar Darussalam dalam regular tax discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, ketentuan mengenai pembuktian kompetensi pajak pada justru menutup ruang bagi para pihak untuk menggunakan ijazah perguruan tinggi sebagai bukti kompetensi pajak. Dengan hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, kini kompetensi pajak hanya dibuktikan dengan uji kompetensi semata.
Tertutupnya ruang bagi pemegang ijazah perpajakan untuk diakui kompetensinya di bidang perpajakan dan disediakannya ujian kompetensi sebagai satu-satunya pintu pembuktian kompetensi dikhawatirkan akan menciptakan pragmatisme tersebut.
“Jangan sampai apa yang kita lakukan ini memberikan pandangan baru bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak tidak perlu sekolah, tidak perlu mengikuti pendidikan pajak. Yang saya takutkan adalah nanti ada fenomena belajar pajak secara pragmatis untuk lulus uji kompetensi. Ini yang harus kita hindari,” ujar Darussalam.
Darussalam mengatakan sikap abai para pihak terhadap pendidikan pajak akan menciptakan pragmatisme, sikap yang mengedepankan hasil instan, serta tidak terbentuknya watak bangsa yang patuh terhadap ketentuan pajak.
Menurut Darussalam, pendidikan seharusnya tetap menjadi lokomotif pembentukan watak bangsa. Adapun profesi kuasa dan konsultan pajak seharusnya tetap memperhatikan dan merangkul dunia pendidikan.
“Pendidikan nasional itu berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, dan yang jauh lebih penting adalah membangun watak bangsa. Kalau dikaitkan dengan pajak adalah bagaimana membangun watak bangsa yang patuh terhadap ketentuan perpajakan. Di sinilah pentingnya pendidikan, bagaimana membangun watak,” ujar Darussalam.
Penyelarasan Pembuktian Kompetensi
Dalam PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 yang berlaku saat ini, seseorang baru bisa menjadi kuasa wajib pajak bila sudah melalui satu pintu yang disediakan oleh pemerintah, yakni uji kompetensi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Ketentuan dalam PMK dimaksud berbeda dengan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang menyediakan tiga pintu untuk membuktikan kompetensi, yakni pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bergerak dari tiga pintu yang dibuka oleh UU KUP ke satu pintu,” ujar Darussalam.
Berbeda dengan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 yang mewajibkan seseorang untuk lulus uji kompetensi pajak agar bisa berperan sebagai kuasa wajib pajak, ketentuan di Pengadilan Pajak justru memperkenankan para pihak untuk menggunakan ijazah pendidikan pajak sebagai bukti kompetensi pajak.
Dengan diterapkannya prinsip hold harmless dan soft landing dalam proses penyatuan atap Pengadilan Pajak, syarat kuasa hukum di Pengadilan Pajak pada PMK 184/2017 dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam PMK tersebut, seseorang bisa menjadi kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak bila memiliki pengetahuan luas di bidang pajak dibuktikan dengan ijazah S-1/D-IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan.
“Di sisi kuasa hukum, mereka memakai prinsip soft landing dan hold harmless. Mereka sadar bahwa ketika saat ini masih masa transisi sebelum penyatuan atap, mereka tetap membuka pintu untuk ijazah pendidikan perpajakan. Sebenarnya ijazah pendidikan perpajakan itu juga ada di pintu UU KUP,” ujar Darussalam.
Perbedaan mekanisme pembuktian kompetensi pajak untuk kuasa wajib pajak dan kuasa hukum di atas mencerminkan adanya ketidakselarasan dalam pengaturan kuasa. Kuasa wajib pajak dan kuasa hukum sesungguhnya bertumpu pada kompetensi yang sama. Namun, cara untuk membuktikan kompetensi dimaksud justru diatur secara berbeda.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, Darussalam mendorong adanya kolaborasi antara para pemangku kepentingan agar tercipta kesatuan dalam mekanisme pembuktian kompetensi di bidang perpajakan.
“Kita ke depan bisa menyusun bersama untuk mengatur dua regulasi ini, dengan kompetensi yang sama dan uji kompetensi yang sama. Jangan sampai kompetensinya sama, tapi jalur untuk mendapatkan kompetensi itu alat ujinya berbeda. Inilah yang sekarang terjadi di Indonesia,” ujar Darussalam.
Menurut Darussalam, penataan kompetensi kuasa wajib pajak dan kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak perlu berpijak pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yakni kerangka penjenjangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam satu skema pengakuan kemampuan kerja.
“Bagaimana seharusnya pintu masuk seseorang bisa masuk ke dalam ekosistem profesi kuasa wajib pajak dan profesi konsultan pajak? Di sini kita kaitkan dengan KKNI, kalau pendapat saya seharusnya ada tiga jalur yang kita bentuk untuk menjadi bagian dari profesi ini,” ujar Darussalam.
Jalur yang tersedia antara lain, pertama, jalur prioritas bagi lulusan perguruan tinggi bidang kompetensi dasar perpajakan yang direkomendasikan setelah memenuhi standar, tanpa ujian sertifikasi kompetensi dasar.
Kedua, jalur penyetaraan atau sertifikasi bagi lulusan di luar bidang kompetensi dasar perpajakan (hukum dan nonhukum), serta lulusan dari perguruan tinggi yang belum memenuhi standar jalur prioritas.
Ketiga, jalur penghargaan atau rekognisi bagi individu yang keahliannya terbukti, seperti pensiunan otoritas pajak, praktisi, peneliti, dan akademisi, dengan syarat kualifikasi, masa kerja, dan/atau pengalaman tertentu.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply