Ditjen Pajak (DJP) memperkuat kapasitas coretax administration system untuk mengantisipasi lonjakan pengakses menjelang berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100% pada 31 Desember 2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/10/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak terus memantau kinerja sistem dan memperkuat kapasitas jaringan coretax selama program keringanan sanksi berlangsung.
“DJP terus melakukan pemantauan dan penguatan sistem coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang tenggat waktu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 100% terhadap wajib pajak yang akan mengajukan PSA, khususnya sampai Desember 2026,” ujarnya.
Inge mengimbau wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Pengajuan lebih awal melalui coretax diharapkan dapat membantu kelancaran proses sekaligus mengurangi risiko penumpukan akses menjelang tenggat waktu.
Wajib pajak juga diharapkan segera memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk melunasi pokok pajak terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJP berkomitmen menjaga keandalan sistem dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak,” tegas Inge.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan hingga 100% antara lain denda atas keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, serta bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Wajib pajak, misalnya, perlu melunasi pokok pajak terutang atau menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing fasilitas.
Pada kesempatan terpisah, Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian sempat menyoroti potensi kendala teknis pada coretax mengingat periode pemanfaatan penghapusan sanksi administratif sebesar 100% relatif singkat. Menurutnya, DJP perlu mengantisipasi kemungkinan lonjakan akses ketika wajib pajak baru memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas akhir.
David menilai DJP juga perlu menyiapkan skenario alternatif apabila coretax mengalami gangguan pada saat mendekati tenggat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak yang perlu melunasi kewajiban perpajakan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
“Orang Indonesia suka last minute, jadi 31 Desember 2026 baru terpikir, jam 11 malam pula. Lalu coretax-nya down. Apa fallback scenario dari DJP jika coretax down? Apakah ini masuk kondisi kahar atau bisa menyampaikan SPT secara manual?” ujarnya.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply