Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Nataru, Tapi Tak Semua Biaya Bebas Pajak

Pemerintah menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Namun, penumpang tak bisa serta-merta menikmati tiket bebas PPN sepenuhnya karena insentif hanya berlaku untuk tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sementara sejumlah biaya tambahan tetap dikenai pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Pemerintah berharap insentif ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.

Berdasarkan beleid tersebut, fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) berlaku bagi tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Artinya, penumpang harus memenuhi dua syarat sekaligus untuk mendapatkan insentif: tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan harus berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 2 PMK 77/2026 menetapkan PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% pada tahun anggaran 2027. Namun, cakupan insentif dibatasi pada PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan fuel surcharge.

Pembatasan ini penting diperhatikan calon penumpang. Sebab, meskipun komponen utama tiket memperoleh fasilitas PPN DTP, biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dapat menimbulkan kewajiban PPN bagi penumpang.

Pemerintah menetapkan jendela waktu yang ketat agar penumpang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Tiket yang dibeli selama periode insentif belum tentu memenuhi syarat apabila tanggal keberangkatannya berada di luar rentang penerbangan yang ditentukan.

Lampiran PMK 77/2026 memberikan ilustrasi untuk memperjelas ketentuan tersebut.

Tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026 tidak memperoleh fasilitas PPN DTP karena tanggal penerbangannya mendahului periode yang ditetapkan. Dalam simulasi pemerintah, PPN sebesar Rp 100.276 atas tiket tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Sebaliknya, tiket yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026 memenuhi persyaratan. Dalam contoh itu, PPN sebesar Rp 100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, calon penumpang perlu memastikan tanggal keberangkatan, bukan hanya tanggal transaksi, sebelum memperhitungkan potensi penghematan dari kebijakan ini.

Besarnya manfaat insentif juga bergantung pada komponen biaya tiket yang dibeli penumpang.

Dalam simulasi tiket Jakarta-Surabaya di lampiran PMK 77/2026, pemerintah mencantumkan total harga tiket sebesar Rp 1.261.756. Nilai tersebut terdiri atas tarif dasar Rp 790.000, fuel surcharge Rp 121.600, biaya IWJR Rp 5.000, passenger service charge Rp 119.880, PPN Rp 100.276, bagasi tambahan Rp 75.000, dan pemilihan kursi Rp 50.000.

Pada simulasi tersebut, total PPN terutang mencapai Rp 112.663. Dari jumlah itu, pemerintah menanggung Rp 100.276, yakni PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge.

Sementara itu, PPN atas layanan tambahan tetap menjadi beban penumpang. Rinciannya, Rp 7.432 untuk bagasi tambahan dan Rp 4.955 untuk pemilihan kursi.

Dengan skema ini, pemerintah memberikan keringanan pajak pada komponen utama tarif penerbangan, tetapi tidak menghapus seluruh pungutan pajak yang mungkin timbul dari layanan tambahan. Karena itu, besaran penghematan aktual dapat berbeda, bergantung pada komposisi transaksi tiket masing-masing penumpang.

Maskapai Wajib Lapor, Tenggat 31 Maret 2027

PMK 77/2026 juga mengatur kewajiban administrasi bagi badan usaha angkutan udara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, maskapai harus menyusun daftar terperinci transaksi PPN DTP. Data yang wajib dicantumkan setidaknya meliputi identitas maskapai, bulan penerbitan tiket, kode pemesanan (booking reference), bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar transaksi tersebut harus disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat 31 Maret 2027.

Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan hingga tenggat waktu yang ditetapkan, fasilitas PPN DTP tidak diberikan dan PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Perlakuan serupa berlaku untuk transaksi penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan periode pembelian, tanggal penerbangan, atau kelas layanan.

Pemberian insentif PPN tiket pesawat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada momentum libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat dan aktivitas pariwisata berpotensi meningkat.

Namun, dampak kebijakan terhadap pengeluaran penumpang akan bergantung pada besarnya komponen tarif dasar dan fuel surcharge dalam harga tiket, serta kebutuhan atas layanan tambahan. Semakin besar porsi biaya yang berada di luar cakupan insentif, semakin terbatas pula penghematan yang dirasakan penumpang. 

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only