Penerimaan Pajak DKI Jakarta Naik 1,59% di Triwulan III/2026, Ini Faktornya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut tumbuh 1,59% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp34,04 triliun.

Menurut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lusiana Herawati, penerimaan pajak Jakarta tumbuh positif sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Jadi sebagaimana tadi kami sampaikan untuk pendapatan pajak capaian pajak daerah tahun 2026 adalah 69,29% dari target APBD tahun 2026. Dan pada kesempatan ini juga saya laporkan, Pak, terkait dengan tax expenditure yang kita berikan kepada masyarakat sampai dengan tanggal 30 September 2026 ini sebesar Rp6,54 triliun.

Sehingga kalau kita hitung untuk realisasi pendapatannya sendiri Rp34,58 triliun dan tax expenditure yang kita berikan kepada masyarakat Rp6,54 (triliun) totalnya adalah Rp41,11 triliun,” katanya saat konferensi pers di di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Lusiana menjelaskan sejumlah faktor pendukung meningkatnya penerimaan pajak daerah. Pertama, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp10,54 triliun atau naik 5,48% secara tahunan di periode yang sama.

“Namun sampai dengan tanggal 31 Desember juga masih ada, Pak, kebijakannya yaitu pembebasan sanksi atas tunggakan-tunggakan jika dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember, sehingga kami tetap melakukan penagihan untuk bisa menambah penerimaan dari sisi piutang pajaknya,” ucapnya.

Kemudian, penerimaan pajak reklame naik 7,30% atau Rp919 miliar secara tahunan. 

Lusiana menjelaskan, pertumbuhan tersebut turut didorong oleh kemudahan pembayaran dan perpanjangan izin reklame yang diberikan kepada wajib pajak.

Menurutnya, kemudahan tersebut membuat proses perpanjangan yang sebelumnya dinilai merepotkan menjadi lebih mudah. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh melakukan perpanjangan saat jatuh tempo.

Ketiga, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp6,59 triliun atau naik 8,19% secara tahunan di periode yang sama.

“Hampir dari seluruh PBJT untuk restoran juga ada pertumbuhan, kemudian hotel pertumbuhan, parkir juga ada pertumbuhan maupun hiburan, Pak. Memang dari beberapa jenis ini yang tumbuh paling tinggi pertumbuhan adalah di pajak makan dan minum. Ini sangat tinggi pertumbuhannya,” jelasnya.

Sumber : jakarta.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only