Fasilitas pengurangan atau penghapusan snaksi administrasi perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA), bukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Ditjen Pajak, dalam Buku Panduan PSA, menegaskan bahwa memang ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam batang tubuhnya, KEP-239/PJ/2026, yang menjadi payung hukum fasilitas tersebut, mencakup sanksi dalam surat keterangan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran khusus.
“Cakpuan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru, pokok pajak tetap harus dibayar,” terang Ditjen Pajak.
Terdapat sejumlah jenis sanksi yang dapat masuk dalam cakupan program ini. Pertama, denda keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, sanksi bunga atas pembetulan SPT secara sukarela. Ketiga, bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Keempat, sanksi administrasi dalam SKP dan STP. Kelima, denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak. Keenam, sanksi berupa bunga dan kenaikan tertentu atas hasil pemeriksaan pajak. Ketujuh, denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sumber : Harian Kontan, Senin, 26 Oktober 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply