DJP Minta Negara Lain Serius Kerja Sama Kejar Pengemplang Pajak Lintas Batas

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu yang mewakili pemerintah Indonesia mendorong fiskus negara lain untuk meningkatkan kerja sama dalam penagihan pajak lintas negara. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menjadi pembicara sesi khusus mengenai inisiasi peningkatan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara (cross border assistance in recovery of tax claims), yang merupakan rangkaian acara Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) di Kotor, Montenegro pada 27—29 Oktober 2026. 

Dalam sambutannya, Bimo menyebut bahwa dengan memperkuat jaringan global dalam penagihan pajak, fiskus perlu menerapkan komitmen bersama terhadap transparansi pajak sekaligus menutup celah bagi penghindaran pajak.  

“Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama … dalam forum global ini guna mewujudkan visi bersama. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak yang terhenti di perbatasan negara,” tuturnya, dikutip dari siaran pers DJP Kemenkeu, Jumat (30/10/2026). 

Indonesia pun mendorong penguatan dan perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak global. Mobilitas modal dan aset yang semakin tinggi membuat kerja sama antarotoritas pajak semakin penting agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi. 

Bimo menyebut kerja sama ini semakin penting apalagi ketika aset atau penanggung pajak berada di luar negaranya. Menurutnya, lerja sama dalam penagihan pajak lintas negara dapat mencapai dua tujuan sekaligus. 

Pertama, kerja sama ini mendukung transparansi pajak. Hal ini memastikan bahwa informasi yang saling dipertukarkan dapat diwujudkan menjadi penerimaan negara yang mendanai layanan publik sekaligus mendukung mobilisasi sumber daya domestik.  

Kedua, kerja sama ini juga mencegah penghindaran pajak. Ketika otoritas pajak lintas negara dapat saling mengandalkan dalam penagihan pajak, memindahkan aset ke luar negeri tidak lagi menjadi cara yang aman untuk menghindari kewajiban pajak. 

Adapun Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan membatasi reservasi atas bantuan penagihan pajak dalam konvensi hanya pada jenis pajak tertentu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.56/2024 serta mengatur bantuan penagihan pajak dalam Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah Indonesia secara keseluruhan telah memiliki kerangka kerja sama dalam hal pemberian bantuan penagihan pajak atau Assistance in the collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi. 

Perinciannya, Indonesia dapat melakukan kerja sama AIC dengan 72 negara berdasarkan kesepakatan multilateral yakni Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC). 

Kemudian, otoritas pajak Indonesia juga bisa melakukan kerja sama AIC berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 9 negara atau yurisdiksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menuturkan bahwa jumlah negara atau yurisdiksi bekerja sama dengan Indonesia dalam rangka AIC dapat terus bertambah seiring dengan penambahan jumlah negara atau yurisdiksi yang membuka kerja sama berdasarkan MAAC maupun P3B. 

Inge menyebut kerja sama AIC ini akan membantu upaya pelunasan tunggakan pajak dengan penunggak pajak yang berada atau memiliki aset di negara lingkup kerja sama MAAC dan P3B. Tanpa adanya kerangka kerja sama ini, kewenangan juru sita pajak hanya terbatas pada wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama AIC, DJP dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak luar negeri yang membuka kerja sama AIC untuk melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk pemblokiran rekening keuangan serta penyitaan dan penjualan aset milik penanggung pajak di luar negeri,” terangnya kepada Bisnis awal Oktober 2026. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only