Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Insentif Pajak Agar Manfaat

Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas insentif pajak yang telah diberikan selama ini. Hal ini seiring meningkatnya belanja perpajakan di tengah penerimaan pajak yang penuh tantangan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan nilai insentif perpajakan pemerintah pada 2026 bakal mencapai Rp 576,4 triliun, atau setara dengan 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp 335,2 triliun di antaranya diberikan kepada rumah tangga. Tahun depan, insentif pajak yang diberikan pemerintah diperkirakan akan meningkat dengan nominal mencapai Rp 632 triliun.

Di sisi lain, rasio pajak masih berada di kisaran 10,1%, ruang fiskal semakin menyempit, dan biaya utang meningkat. Kondisi ini membuat pemerintah perlu memastikan setiap insentif benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang sepadan.

“Artinya, setiap insentif memiliki biaya peluang yang besar, sehingga efektivitasnya harus benar-benar terukur,” ujar Yusuf kepada KONTAN, Minggu (25/10).

Yusuf menilai, setidaknya ada empat jenis insentif pajak yang perlu dievaluasi pemerintah. Pertama, insentif yang lebih banyak dinikmati masyarakat berdaya beli tinggi.

Yusuf menyoroti insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah di segmen menengah ke atas dan insentif mobil listrik. Menurutnya, insentif tersebut lebih banyak memberikan keuntungan kepada konsumen yang sebenarnya mampu membeli tanpa dukungan pemerintah.

Kedua, insentif yang manfaatnya masih banyak mengalir ke impor, seperti insentif kendaraan listrik. Ketiga, insentif sementara yang terus diperpanjang atau berubah-ubah, yang justru mendorong konsumen menunda pembelian sambil menunggu kebijakan berikutnya. Misalnya, stagnasi pasar mobil listrik setelah insentif dihentikan.

Keempat, insentif yang tidak menjangkau kelompok dengan tekanan daya beli paling berat. Ia menyoroti insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang manfaatnya hanya dirasakan pekerja formal dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Sementara itu, pekerja bergaji rendah yang tidak membayar PPh Pasal 21 serta pekerja informal tidak memperoleh manfaat langsung dari fasilitas tersebut.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, melihat pemberian PPN DTP atas pembelian rumah belum tepat sasaran. Pasalnya, fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, yang dinilai lebih banyak menyasar kelompok masyarakat kelas atas ketimbang kelas menengah. According to Fajry, kelompok masyarakat kelas menengah justru lebih membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 26 Oktober 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only