Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 632 T Tahun Depan, Sektor Ini Penerima Utama

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure mencapai Rp 632 triliun pada 2027, naik dari estimasi Rp 576 triliun pada 2026.

Industri manufaktur menjadi sektor penerima manfaat insentif pajak terbesar pada tahun ini, dengan nilai mencapai Rp 137,2 triliun.

“Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Saat ini Rp 576 triliun untuk tahun ini, tahun depan kira-kira Rp 632 triliun,” ujar Suahasil ditemui dalam acara Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur pada Jumat (30/10/2026).

Suahasil menjelaskan, belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan pajak yang sengaja tidak dipungut pemerintah melalui berbagai fasilitas dan keringanan perpajakan.

Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mendorong dunia usaha.

Berdasarkan data Kemenkeu, belanja perpajakan diperkirakan setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2026.

Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 2,26 persen terhadap PDB pada 2027.

Pada 2026, sektor manufaktur menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar dengan nilai Rp 137,2 triliun.

Setelah itu, sektor pertanian menerima manfaat sekitar Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, jasa lainnya Rp 53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp 52,1 triliun.

Insentif untuk sektor manufaktur mencakup sejumlah fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday atau pembebasan maupun pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan, fasilitas terkait pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan pajak penghasilan atas dividen sesuai ketentuan.

Selain bagi industri, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung sektor dan kelompok masyarakat tertentu.

Bentuknya antara lain fasilitas PPN untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah, pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, serta fasilitas pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan, pemerintah menerapkan PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ketentuan ini berbeda dari tarif umum PPh badan sebesar 22 persen yang dikenakan atas penghasilan kena pajak.

Suahasil mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung perekonomian, bukan semata-mata mengumpulkan penerimaan negara.

“Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian,” ujarnya.

Suahasil juga menjelaskan bahwa tanpa berbagai fasilitas tersebut, rasio pajak Indonesia secara teoretis dapat berada di atas 13 persen.

Sementara itu, rasio pajak saat ini berada di kisaran 10–11 persen.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only