Persoalan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pembalut wanita dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang WNI berama Bernita Matondang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar pemberian pembebasan PPN barang kebutuhan pokok.
Permohonan diajukan pada 1 November 2026 melalu Nomor 406/PUU-XXIV/2026. Ketentuan yang diuji yakni Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya.
Dalam permohonannya, Bernita mempersoalkan belum dipertimbangkannya produk sanitasi menstruansi, khususnya pembalut, sebagai barang kebutuhan esensial yang layak memperoleh fasilitas perpajakan. Pemohon menilai, pembalut bukan barang konsumsi opsional, melainkan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi berkala untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruansi.
Menurut pemohon, penentuan barang yang berhak memperoleh fasilitas PPN semestinya menimbang kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional. Kriteria itu juga perlu menghitung kebutuhan esensial yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta proses biologis manusia.
Melalui permohonan ini, Bernita meminta agar rincian barang kebutuhan pokok dalam penjelasan UU HPP tidak dimaknai sebagai daftar tertutup. Alhasil, produk lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial dapat dipertimbangkan memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 4 November 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply