Pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah wajah perekonomian Indonesia. Perdagangan yang sebelumnya bergantung pada toko fisik kini semakin banyak berlangsung melalui marketplace.
Pembayaran tunai beralih ke transaksi elektronik, sementara jasa keuangan, investasi, hingga perdagangan lintas negara dapat dilakukan melalui berbagai platform digital. Perubahan ini bukan sekadar perkembangan teknologi, melainkan juga pergeseran struktur ekonomi yang menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan.
Di tengah kebutuhan untuk memperkuat kapasitas fiskal, perkembangan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara. Rencana pelaksanaan pemungutan pajak digital mulai tanggal 9 November 2026, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo pada tanggal 29 Oktober 2026, menjadi momentum penting.
Keterlibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial, dan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo menunjukkan arah baru pengawasan perpajakan yang semakin terhubung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan sejumlah instrumen perpajakan ekonomi digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak teknologi finansial, serta pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace merupakan bagian dari kebijakan yang sudah berjalan.
Oleh karena itu, momentum tanggal 9 November lebih tepat dipahami sebagai upaya memperluas dan memperkuat pemungutan serta pengawasan, bukan sebagai awal pengenaan seluruh jenis pajak digital.
Memperkuat basis
Potensi penerimaan dari ekonomi digital menunjukkan perkembangan yang menjanjikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital secara akumulatif mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.
Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, pajak aset kripto Rp2,18 triliun, pajak teknologi finansial Rp5,40 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,96 triliun.
Penerimaan PPN PMSE secara khusus menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Pada 2020, penerimaan mencapai Rp731,4 miliar, lalu meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Hingga September 2026, penerimaan telah mencapai Rp9,54 triliun. DJP juga telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE; 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa aktivitas digital kian penting sebagai sumber penerimaan. Meski begitu, ruang untuk mengoptimalkannya masih terbuka, terutama pada transaksi domestik yang melibatkan pedagang perorangan, usaha mikro, dan penyedia jasa melalui platform digital.
Dalam tataran teknis, telah terdapat regulasi yang mendukung ke arah tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi landasan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Melalui kebijakan ini, platform perdagangan elektronik dapat terintegrasi ke dalam administrasi perpajakan, sehingga penghasilan pedagang yang memenuhi kriteria dapat diidentifikasi dan dipungut pajaknya sesuai ketentuan.
Selanjutnya terdapat PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dan mulai diterapkan pada 25 September 2026.
Melalui mekanisme ini, PPN atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri dapat dipungut oleh pihak penerbit instrumen pembayaran atau issuer yang ditunjuk. Pada tahap awal, enam pihak yang dilibatkan adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan aplikasi LinkAja.
Keterlibatan lembaga keuangan tersebut menunjukkan bahwa transaksi pembayaran dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. Dengan dukungan data transaksi yang memadai, pemerintah berpeluang mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau melalui pengawasan konvensional.
Potensi penerimaan
Potensi penambahan penerimaan negara dari sektor digital sebelumnya telah ditegaskan dari pernyataan Direktur Jenderal Pajak pada 15 Oktober 2026 yang memberikan gambaran sekaligus mengukur peluang penerimaan yang dapat dihasilkan. Pihak DJP memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi berbasis digital di Indoensia berpotensi mencapai nilai sekitar Rp16 triliun.
Dengan Rp16 triliun sebagai proyeksi dasar, tambahan penerimaan dari penguatan mekanisme pemungutan dapat disimulasikan dalam beberapa skenario. Jika integrasi data dan perluasan pemungutan meningkatkan penerimaan sebesar lima persen, tambahan yang diperoleh mencapai Rp800 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp16,8 triliun.
Jika peningkatannya mencapai 10 persen, penerimaan berpotensi menjadi Rp17,6 triliun atau bertambah Rp1,6 triliun. Dalam skenario akseleratif dengan peningkatan 20 persen, penerimaan dapat mencapai Rp19,2 triliun, atau bertambah Rp3,2 triliun.
Kontribusi pajak digital terhadap tax ratio pun perlu dilihat secara realistis. Dengan asumsi Produk Domestik Bruto (PDB) nominal Rp25.000 triliun, tambahan penerimaan Rp800 miliar hanya meningkatkan rasio perpajakan sekitar 0,0032 poin persentase. Tambahan Rp1,6 triliun setara dengan 0,0064 poin persentase, sedangkan Rp3,2 triliun berkontribusi sekitar 0,0128 poin persentase.
Angka tersebut belum cukup untuk mengubah rasio perpajakan secara signifikan dalam waktu singkat. Namun, nilai strategis pajak digital tidak hanya terletak pada tambahan penerimaan dalam satu tahun, tetapi juga pada kemampuannya memperluas basis pajak secara berkelanjutan.
Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercatat dan terhubung dengan administrasi perpajakan, semakin besar peluang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa terus-menerus menaikkan tarif pajak.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan ini bukan hal baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam laporan Consumption Tax Trends 2024, mencatat bahwa lebih dari 100 yurisdiksi telah mereformasi perpajakan transaksi digital dengan mengacu pada pedoman internasional.
Australia, Selandia Baru, dan anggota Uni Eropa, misalnya, mengembangkan mekanisme yang menempatkan platform digital sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak konsumsi atas transaksi yang difasilitasinya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penguatan pajak digital tidak cukup hanya dengan menetapkan kewajiban perpajakan. Negara juga perlu membangun sistem administrasi yang memudahkan pemungutan, menekan biaya kepatuhan, dan menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha domestik dan penyedia barang atau jasa dari luar negeri.
Dari sisi kinerja perpajakan, OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat bahwa rata-rata rasio pajak terhadap PDB di 38 negara kawasan Asia Pasifik mencapai 19,7 persen pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas perpajakan, termasuk dengan mengembangkan basis pajak ekonomi digital.
Dukungan empiris juga datang dari penelitian Manabu Nose, Nicola Pierri, dan Jiro Honda (2025), yang menemukan hubungan positif antara digitalisasi perusahaan dan peningkatan penerimaan pajak.
Salah satu temuannya adalah peningkatan satu standar deviasi digitalisasi perusahaan berkaitan dengan kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap PDB hingga 3 poin persentase, dengan mempertimbangkan tingkat digitalisasi administrasi perpajakan.
Temuan ini tidak berarti bahwa satu kebijakan pajak digital otomatis akan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar tiga poin persentase. Namun, hasil penelitian tersebut memperkuat argumen bahwa digitalisasi ekonomi perlu diikuti digitalisasi administrasi perpajakan agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan.
Keadilan fiskal
Di balik peluang penerimaan tersebut, keadilan fiskal harus tetap menjadi perhatian. Pedagang yang berusaha melalui toko konvensional dan pedagang yang menggunakan marketplace pada prinsipnya perlu memperoleh perlakuan pajak yang setara apabila karakteristik kegiatan dan kewajibannya sama.
Demikian halnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak boleh dipersepsikan sebagai pengenaan pajak baru atas seluruh omzet penjualan.
Pengenaan Pajak digital akan memberi Indonesia peluang untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi menjadi kekuatan fiskal. Ketika transaksi semakin transparan, administrasi semakin terintegrasi, dan kepatuhan semakin mudah dilakukan, maka peningkatan tax ratio tidak harus selalu bergantung pada kenaikan tarif atau penambahan beban bagi wajib pajak yang sudah patuh.
Namun lebih jauh dengan memperluas strategis perluasan basis pajak melalui optimasi pesatnya perkembangan kemajuan teknologi termasuk pertumbuhan ekonomi digital yang menyertainya.
Pada akhirnya, negara dapat membangun sumber penerimaan baru yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan untuk membiayai pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal, serta berdampak langsung terhadap peningkatan rasio penerimaan negara yang semakin lebih baik.
Sumber : antaranews.com

WA only
Leave a Reply