Rencana perluasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026 berpotensi menambah biaya operasional perusahaan pengembang properti.
Pasalnya, pengembang juga menggunakan sejumlah layanan digital dari penyedia luar negeri untuk mendukung kegiatan usaha, mulai dari perangkat lunak desain, manajemen proyek, hingga penyimpanan data berbasis cloud.
Meski demikian, dampak kebijakan tersebut terhadap industri properti diperkirakan tidak terlalu besar.
Hal ini karena penggunaan layanan digital dari luar negeri oleh pengembang dinilai belum terlalu banyak.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, penggunaan layanan digital memang menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan pengembang. Namun, ekosistem layanan digital yang digunakan pengembang tidak terlalu luas.
“Karena ini hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri, sebenarnya dampaknya secara material tidak terlalu besar karena ekosistem digital untuk developer (pengembang) tidak banyak, seperti software design, manajemen proyek, data-data cloud, dan lain-lain. Walaupun tentu tetap menambah beban operasional,” kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2026).
Menurut Bambang, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya potensi tambahan biaya bagi pelaku usaha, tetapi juga kepastian informasi mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, rencana penerapan pajak digital masih dalam tahap kajian.
Pajak digital berlaku 9 november
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme pemungutan tersebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.
Bambang menilai, perbedaan informasi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha apabila tidak disertai koordinasi yang jelas antarpihak pemerintah.
“Ini menunjukkan koordinasi kurang berjalan. Perlu diperbaiki ke depan agar jangan malah menambah ketidakpastian di perekonomian kita,” ujarnya.
Selain itu, Bambang berpandangan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian ketika menerapkan kebijakan perpajakan yang berpotensi menambah beban dunia usaha.
Menurut dia, kebijakan yang menambah kewajiban pajak perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha, terutama ketika kondisi ekonomi sedang menghadapi tekanan.
Dia juga menyoroti kebijakan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang disebutnya mengambil langkah berbeda dalam kebijakan perpajakan.
Bambang mencontohkan, Vietnam yang menurutnya menurunkan pajak dan mencatat pertumbuhan ekonomi lebih dari 9 persen.
Namun, Bambang tidak merinci jenis pajak yang dimaksud maupun periode pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Mekanisme ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply