Akibat Restitusi, Pertumbuhan Penerimaan Pajak Melambat

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per akhir Februari kemarin mencapai Rp160,8 triliun. Penerimaan tersebut meningkat 4,7 persen dibanding capaian periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp153,7 triliun.

Hanya saja, pertumbuhan penerimaan pajak ini melambat dibanding tahun sebelumnya yang masih bisa mencapai 13,7 persen. Sebenarnya, seluruh penerimaan pajak tercatat meningkat dua digit.

Pajak Penghasilan (PPh) non-migas contohnya, tercatat Rp91,75 triliun atau meningkat 13,48 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp80,85 triliun. Penerimaan PPh migas meningkat 34,85 persen, dari Rp7,8 triliun pada tahun lalu menjadi Rp10,51 triliun hingga Februari kemarin.

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga tercatat Rp1,14 triliun atau meningkat 21,51 persen dari tahun kemarin yang hanya Rp0,94 triliun. Namun, biang kerok penerimaan pajak hingga Februari kemarin terletak di Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya Rp57,44 triliun, atau turun 10,4 persen dibanding tahun sebelumnya Rp64,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN dan PPnBM ini disebabkan karena perubahan mekanisme restitusi PPN. Perubahan kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid itu menaikkan batas lebih bayar PPN yang berhak mendapatkan restitusi. Jika sebelumnya restitusi bisa diberikan jika pengusaha kena pajak lebih bayar PPN sebesar Rp100 juta, kini restitusi bisa berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan maksimum lebih bayar Rp1 miliar.

Kemudian, restitusi juga dipercepat tanpa ada pemeriksaan terlebih dulu. Kemudahan restitusi ini, tambah dia, secara langsung menggerus penerimaan PPN.

“Jadi penurunan penerimaan pajak ini harus tahu konteksnya terlebih dulu, yakni karena ada percepatan restitusi. Jadi penurunan PPN ini tidak ada kaitannya dengan perlambatan ekonomi. Negative growth bukan berarti memburuk,” jelas Sri Mulyani, Selasa (19/3).

Menurut data yang dimilikinya, jumlah restitusi pajak sepanjang Januari hingga Februari 2018 tercatat Rp28 triliun. Angka ini meningkat 42,55 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp19,6 triliun.

Menurut Ani, jika tidak ada restitusi, maka penerimaan PPN Januari hingga Februari tercatat Rp85,44 triliun dan membuat penerimaan pajak secara total menjadi Rp188,8 triliun. Dengan kata lain, tanpa restitusi, penerimaan pajak per akhir Februari bisa bertumbuh 22,83 persen dibanding akhir tahun lalu.

“Kalau tahun lalu, restitusi tidak dipercepat jadi seolah-olah PPN lebih besar,” jelas dia.

Kemudian, jika dilihat secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang tak maksimal juga ditunjukkan oleh industri pengolahan yang tumbuh negatif 11,3 persen. Namun, setoran penerimaan pajak dari sektor industri keuangan dan pertambangan bertumbuh cukup apik, yakni masing-masing 27,5 persen dan 30,7 persen.

“Tapi tentu harus hati-hati, karena pertambangan ini erat kaitannya dengan harga komoditas,” ujarnya.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only