Sri Mulyani Senang 7,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 19 Maret 2019 mencapai 7,30 juta. Adapun total wajib lapor SPT sebesar 18,3 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, laporan SPT yang diterima baik melalui elektronik (e-filing) dan manual mencapai 7.309.825. Di mana jumlah laporan ini mengalami pertumbuhan 15,23% dari tahun lalu.”Ini mengalami kenaikan yang cukup pesat. Juga termasuk kenaikan yang cukup bagus untuk pelaporan SPT Orang Pribadi,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Secara rinci, jumlah pelapor SPT Orang Pribadi tercatat sebanyak 7.106.666. Sedangkan untuk laporan SPT Badan sebanyak 203.159.

Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT melalui e-filling meningkat pesat pada tahun ini yakni naik 38,6% atau artinya 94,7% pelaporan SPT sudah melalui elektronik. Bahkan untuk SPT Orang Pribadi kini tercatat hanya 374 ribu yang melaporkan secara manual. Artinya terjadi penurunan 70% pelaporan secara manual oleh orang pribadi.

“Tren masyarakat kini semakin digital dan saya senang akan hal itu,” katanya.

Adapun batas waktu yang ditetapkan Kemenkeu untuk melakukan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2019, lalu untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April 2019. Kemenkeu pun akan terus mendorong wajib pajak memenuhi tanggunjawabnya untuk melakukan pelaporan SPT.

“Kami akan terus-menerus lakukan promosi dan memberikan informasi bahwa sekarang lakukan pelaporan melalui e-filing dan pembayaran melalui e-billing itu lebih mudah. Kita juga himbau masyarakat bayar pajak lebih awal karena lebih nyaman, tidak menunggu hingga hari akhir bahkan jam akhir,” kata Sri Mulyani.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only