Kejar Target Cukai, Rokok Ilegal Ditekan

Realisasi penerimaan cukai hingga Februari 2019 baru mencapai Rp 10,08 triliun. Meski pencapaian itu tumbuh 768% secara year on year (yoy) tapi realisasi itu baru sebesar 6,09% dari target tahun ini Rp 165,50 triliun.

Tanpa kenaikan tarif cukai hasil tembakau, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan mendongkrak penerimaan melalui menekan peredaran rokok ilegal. Hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, peredaran rokok ilegal tahun 2018 sebesar 7%, turun dari tahun dari tahun 2017 yang sekitar 10,9%. “Tahun ini targetnya ditekan lagi menjadi 3%,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam acara Youth Town Hall, Kamis (21/3).

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menyatakn, menekan peredaran rokok ilegal bisa meningkatkan penerimaan cukai. Namun, untuk menekan rokok ilegal hingga 3% butuh upaya ekstra, mulai dari administrasi pengawasan hingga pelayanan.

Yang menangani juga tak hanya kantor yang mengawasi pabrik. “Kantor yang menangani pasar yang tersebar di seluruh Indonesia ikut mengawasi,” ujar Deni, kemarin.

Deni menjelaskan, saat ini monitor peredaran secara periodik pun wajib dilakukan di seluruh kantor Bea Cukai. Namun, pemberantasan rokok ilegal bakal sulit karena pelakunya didominasi oleh produsen rokok yang terdaftar. “Strateginya hanya penguatan pengawasan untuk mempersempit ruang gerak mereka,” kata Deni.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only