Petugas pajak Palembang siaga hingga akhir pekan input SPT

Petugas Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat sepanjang Maret 2019 ini siaga hingga akhir pekan membantu menginput laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2018.

“Dalam masa pelaporan SPT sekarang ini disiagakan petugas khusus untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha yang belum memahami cara pelaporan secara daring menginput data laporan SPT,’ kata petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Aprido di Palembang, Selasa.

Petugas pajak siap membantu wajib pajak tidak hanya pada jam dan hari kerja tetapi juga pada akhir pekan hari Sabtu.

Petugas pajak akan siaga selama masa pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Dia menjelaskan, pelaporan ST sejak beberapa tahun terakhir harus melalui sistem daring, bagi masyarakat atau wajib pajak yang masih mengalami kesulitan melaporkan SPT secara mandiri di rumah atau temat kerja ada puluhan petugas yang siap membantu menginput data laporan pajak hingga batas waktu terakhir atau jatuh tempo peenyampaian laporan.

Masyarakat baik individu maupun badan diimbau untuk menuntaskan pelaporan SPT sesegera mungkin sebelum jatuh tempo tersebut.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum memahami cara pelaporan SPT secara daring, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama Palembang Ilir Barat di kawasan Jalan Tasik/Kambang Iwak, katanya.

Untuk melaporkan SPT secara daring atau melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, WP OP dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) harus memiliki identitas untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan “Electronic Filling Identification Number -EFIN”.

Untuk mendapatkan EFIN, masyarakat/wajib pajak bisa mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa salinan kartu tanda penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jumlah wajib pajak yang datang untuk meminta EFIN dan melaporkan ST pajak penghasilannya sekarang ini setiap hari paling sedikit 50 orang, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tiga hari menjelang jath tempo pelaporan.

Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya diharapkan tidak menunda menyampaikan laporan pajaknya secara daring menggunakan komputer atau telepon seluler pintar (gawai) dari manapun atau meminta bantuan petugas di kantor pajak.

Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa .denda materi.

“Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lali atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp 1 juta,” ujar petugas pajak.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only