Keputusan Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak E-commerce Disesalkan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Sebab, aturan tersebut dinilai telah bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.

“Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju. Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi,” kata Yustinus dalam keteranganya ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.

Yustinus menilai ada kesan tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Padahal dalam rangka menciptakan lapangan bermain yang adil dan berkelanjutan upaya pemerintah sejauh ini relatif sudah cukup baik termasuk lewat hadirnya PMK tersebut.

Kendati demikian, kata Yustinus, keputusan itu bisa dipahami dalam konteks saat ini. Terutama di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan. “Karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menarik kembali PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. Beleid yang diteken pada pada 31 Desember 2018 itu sedianya akan mulai berlaku pada 1 April 2019.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu beralasan bahwa aturan itu ditarik supaya tak menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Setelah aturan itu ditarik, pembayaran pajak e-commerce tetap dilaksanakan dengan mengikuti UU Perpajakan.

Dengan penarikan aturan tersebut, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa tenang dan tidak banyak berspekulasi mengenai isu pajak di dunia digital. Menurut dia, sejak beleid mengenai pajak e-commerce itu diteken terjadi banyak simpang siur di masyarakat dan dunia usaha.

Banyak yang mengira pemerintah mengeluarkan aturan pajak anyar, padahal sejatinya tidak seperti itu. “Seolah-olah selama ini ada persepsi pengusaha konvensional membayar pajak, sementara yang digital (e-commerce), padahal mereka selama ini juga membayar pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only