Sri Mulyani: 1 April Ada Pajak e-Commerce Nggak Benar!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia tersebut disahkan pada 31 Desember 2018 oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Regulasi tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2019. Namun dengan dicabutnya aturan tersebut yang diumumkan Sri Mulyani hari ini, artinya mulai 1 April nanti pelaku e-commerce tak jadi dipajaki lewat aturan itu.

“Itu kita tarik, dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar,” kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).

Dia menjelaskan, alasannya dibatalkannya PMK tersebut karena menimbulkan kesimpangsiuran.

“Kita tarik saja karena substansinya nggak ada. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif. Padahal nggak ada pajak baru di PMK itu. Kami lakukan penarikan saja. Jadi selama ini seperti tidak ada PMK itu,” papa

Namun ditariknya PMK tersebut tak lantas menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Mereka tetap harus membayar pajak sesuai aturan yang sudah ada.

“Kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi kita tetap melaksanakan pembayaran pajak seperti yang lain. Ini diharapkan masyarakat tenang dan tidak banyak spekulasi mengenai isu-isu perpajakan di dunia digital,” tambahnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only