Strategi Pemerintah agar Mobil Listrik Bergairah di Indonesia

Industri otomotif nasional kini tengah bersiap untuk menyambut era mobil ramah lingkungan atau mobil listrik. Tidak hanya pabrikan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga tengah menyiapkan program percepatan mobil emisi rendah ini.

Program ini sendiri, bakal terdiri dari tiga sub, yaitu yaitu Kendaraan Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle, dan Flexy Engine.

“Dalam rangka memperkenalkan program kendaraan ramah lingkungan ini, yang perlu diperhatikan antara lain terkait penerimaan masyarakat terhadap kendaraan electrified vehicle, kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi,” ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (2/4/2019).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dukungan kebijakan baik fiskal maupun nonfiskal agar kendaraan listrik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi. Guna mencapai sasaran tersebut, pemerintah telah menyusun strategi untuk mendukung pengembangan low carbon emission vehicle (LCEV).

Untuk kebijakan fiskal, disiapkan insentif berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor). Hal tersebut, sudah tertuang dalam PMK Nomor 35 tahun 2018, yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas research, development, and design (RD&D). Pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi PPnBM, melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.2 dari 3 halaman

“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR. Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi. Regulasi ini juga dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa memproduksi kendaraan listrik,” tegas Menperin.

Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV, usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia, serta ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerja sama PTA (Preferential Tariff Agreement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor.

Terlebih, adanya Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang sudah resmi ditandatangani, diyakini mampu membuka lebih lebar peluang memacu ekspor mobil ke Negeri Kanguru.

“Pasar yang terbuka itu ditargetkan menjadi primadona ekspor mobil dari Indonesia ke Australia, karena market-nya cukup besar hingga 1,2-1,5 juta kendaraan. Sebab, industrinya di Australia sudah tutup semua. Ini diharapkan, industri otomotif nasional bisa menjajaki, karena salah satu insentif yang diberikan adalah electric vehicle,” pungkasnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only