Warga Kaget PBB Kota Palembang Naik hingga 300%

Palembang – Warga Palembang saat ini mulai mengeluhkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang naik drastis. Warga menyebut kenaikan itu mencapai 300-400%.

“Tagihan PBB kami naik secara drastis di tahun ini, dari awal Rp 239 ribu, sekarang Rp 894. Ini sangat memberatkan warga,” ujar salah seorang warga, Fathony ketika ditemui di rumahnya, Rabu (22/5/2019).

Dikatakan Fathony, tagihan PBB ini naik saat dirinya membayar pajak pada awal April lalu. Dia pun kaget melihat tagihan naik secara drastis dan dialami seluruh wajib pajak (WP) kawasan Jalan Pertiwi, Demang Lebar Daun, Palembang.

“Warga sini kaget dapat kabar kenaikan PBB, memang beberapa tahun lalu tidak ada kenaikan. Tetapi kalau kaniakan ini drastis sangat memberatkan walaupun NJOP juga naik,” kata Fathony.

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandi menyebut kenaikan PBB karena penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Di mana NJOP di beberapa zonasi naik karena 5 tahun tidak ada penyesuaian.

“Jadi sebenarnya bukan naik drastis ya, itu kan sudah jelas bahwa kenaikannya karena NJOP naik, pajak bumi pun naik. Jadi secara otomatis naik semua,” kata Amiruddin.

Diakui Amiruddin, tagihan PBB memang sudah 5 tahun tak mengalami kenaikan. Tetapi setelah ada pembahasan dengan KPK beberapa waktu laku, pemkot mulai melakukan penghitungan melalui pihak ketiga (appraisal).

“Wajib pajak ditinjau ulang setiap 3 tahun sekali. Disesuaikan dengan harga hari ini dan ditetapkan melalui peraturan. Untuk NJOP 5 tahun tidak disesuaikan, maka di tahun ini dihitung ulang oleh pihak ketiga dan disesuaikan,” katanya.

Setelah hasil didapat, maka penyesuaian itu ditetapkan melalui peraturan wali kota. Penyesuaian ini dilakukan terhadap pajak bumi, bukan pajak bangunan.

“Sekarang zonasi tertinggi ada di daerah Palembang Square, Jalan kampus, Jalan Angkatan 45 sekitarnya. Secara otomatis pasti ada kenaikan pajak bumi dan tidak memandang bangunannya, apakah udah tua, rumah kayu, rumah tembok ataupun rumah permanen. Semua kena,” katanya.

Namun setelah aturan diberlakukan, WP diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan atau keberatan. Maka semua yang merasa keberatan nantinya ditinjau ulang oleh petugas pajak.

“Setelah dicek pasti ya ada mekanisme pengajuan keberatan, apakah itu rumah veteran, pensiunan dan rumah kurang mampu. Pengurangan atau pengajuan keberatan dilakukan oleh WP dan nanti ditinjau ulang,” katanya.

Meskipun begitu, Amiruddin menyebut setiap kenaikan pasti akan ada respon dari masyarakat. Namun kini pihaknya terus menjelaskan bahwa kenaikan itu karena penyesuaian NJOP.

Dari total wajib pajak di Kota Palembang, ada sekitar 69 persen WP tidak dibebani pajak alias gratis karena berada di bawah tagihan Rp 300 ribu. Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni mencapai 263.709 WP.

“Terakhir yang paling penting itu ya, ada 69 persen WP digratiskan, mulai Rp 300 ribu ke bawah. Jadi yang membayar itu hanya 31 persen dari WP atau 263.709 WP gratis. Sedangkan yang membayar 116 ribu,” tutupnya.

Sumber : Detik Finance


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only