Insentif Pajak KEK Direvisi

JAKARTA- Pemerintah sedang menyelesaikan revisi insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Revisi tersebut dimaksudkan agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik bagi investor. “Ada dua revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang finalisasi.

KEK akan diarahkan kepada jasa pendidikan, kesehatan seperti medical service hingga ekonomi kreatif,” kata Susiwijono Moegiarso disela-sela halal bihalal di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Susiwijono revisi diharapkan menarik lebih banyak investasi guna mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah bagi para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

“Tax holiday di KEK akan berbeda dengan yang umum. Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara tax allowance untuk KEK sama dengan yang umum,” jelas Ellen. Selain insentif, revisi juga mempertegas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk wajib pajak luar negeri.

Aturan perpajakan itu penting sebab KEK jasa akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing baik tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan. Selain itu, regulasi juga akan memudahkan tenaga kerja asing yang beroperasi di KEK untuk pengurusan keimigrasian, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan.

Sumber : Koran Jakarta


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only