Pemerintah Bakal Tarik Pajak dan Bea Masuk Barang E-Commerce Impor

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan barang melalui sistem elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia tidak dibanjiri oleh barang impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

“Kami diminta menyiapkan, jadi intinya jangan sampailah kita kebanjiran dan secara langsung-langsung. Supaya nanti level playingfield-nya dengan produk dalam negeri itu terjadi,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Skema kontrol yang bakal diterapkan nantinya, kata Tjahya, masih dalam tahap persiapan dan diskusi mendalam. Namun skema kontrol tersebut akan berbentuk pengenaan pajak maupun bea masuk.

“Kita kan baru diskusi aja ini. Nanti kita lihat dari segala sisi, kalau misalnya enggak bisa di ini dari bea masuknya, mungkin nanti dari pajaknya,” jelas Tjahya.

Tjahya menambahkan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya lima persen dari total transaksi e-commerce keseluruhan.

“Enggak sampai lima persen kok dari seluruh transaksi e-commerce itu. (Kenapa harus di kontrol?) saya jadi bingung mau jawabnya, ya inikan kita menjaga jangan sampai, karena ada, dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat dan ini tidak bisa dikontrol,” tandasnya.

Sumber : Liputan 6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only