Pajak Sumut Capai Rp5,38 Triliun

MEDAN — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara I mencapai Rp5,38 triliun pada Semester I/2019. Pencapaian itu tumbuh sebesar 6,68% dibandingkan dengan tahun sebelumnya ( year-on-year /yoy).

Kepala Bidang P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, sepanjang 2019 realisasi pencapaian pajak ditargetkan mencapai Rp12,80 triliun. “Capaian di semester I mencapai 51,94%,” katanya Selasa (23/7).

Dari realisasi total penerimaan pajak tersebut, kontribusi terbesar didorong oleh jenis pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp5,38 triliun. Disusul dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnbM) secara total menyum- bang penerimaan pajak sebesar Rp4,92 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,5 miliar, pajak lain sebesar Rp59,92 miliar.

Dia memaparkan bahwa sampai dengan akhir tahun ini, penerimaan pajak dari jenis pajak PPh nonmigas ditargetkan mencapai Rp12,8 triliun, PPN dan PPnbM mencapai Rp7,57 triliun, PBB sebesar Rp141,15 triliun, dan dari pajak lainnya sebesar Rp172,71 triliun.

Menurutnya, perlu pengetatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menindak wajib pajak yang menunggak. Namun, secara umum tingkat kepatuhan mulai naik secara perlahan.

Sejak dahulu, yang menjadi tantangan adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah. Kendati begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Sumut I secara umum meningkat dari tahun ke tahun.

Dari sisi kepatuhan, data capaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan melalui e-filling tercatat sebesar 103,12% atau sebanyak 18.241 WP. Sementara dari SPT Tahunan WP Orang Pribadi telah terealisasi mencapai 110,84% atau 179.455 WP sampai dengan Semester I/2019.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II merilis persentase peloporan e-fi lling telah capaian sebesar 114,78% dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 84% pada 2019.

Adapun target sasaran e-filling 2019 secara keseluruhan merupakan gabungan target unit-unit kerja Kanwil DJP Sumut II yakni sebanyak 153.180 SPT dengan perincian WP Badan sebanyak 9.376 SPT, WP Orang Pribadi sebanyak 27.009 SPT dan OPS 116.795 SPT. Pencapaian realisasi sebanyak 147.692 SPT dengan perincian Badan 2.055 SPT, OP sebanyak, 8.625 SPT dan OPS sebanyak 147.692 SPT. Dengan demikian, masih terdapat selisih 5.488 SPT yang akan dipastikan masuk.

Hasil capaian ini lantas tak hanya sampai di situ saja, ada proses tindak lanjut koordinasi kepada unit-unit kerja yang berada di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara untuk membuat himbauan penyampaian SPT kepada Wajib Pajak.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatra Utara II Binsar Pangaribuan menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan para Kepala Unit-Unit Kerja (KPP-KPP) menyatakan dapat mengejar kekurangan tersebut segera mungkin tanpa menunggu hingga tutup tahun.

“Jika dibandingkan jumlah penerimaan SPT Tahunan e-filling (yoy), lonjakan penerimaan SPT Tahun 2019 ini cukup signifi kan sekitar 35.795 SPT jika dibandingkan penerimaan SPT sampai dengan April 2018 sebanyak 111.897 SPT. Berarti ada persentase kenaikan sebesar 32% dari tahun lalu,” ungkap Binsar dikutip dalam keterangan resminya.

Dia mengatakan pihaknya akan terus mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan baik secara online mengunakan e-filling atau secara manual ke kantor pajak.

Pemenuhan target penerimaan SPT Tahunan tak terlepas dari tingkat kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Sumut II s memberikan informasi yang seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar dan jujur.

Atas pelaksanaan kewajibannya tersebut, Ditjen Pajak nantinya dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak baik formal ataupun substansinya.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only