Aturan Mobil Listrik Masih ‘Nyangkut’ di Kemenkeu

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik. Insentif yang rencananya berupa perubahan skema perpajakan baik PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu mendorong produksi industri otomotif nasional ke era kendaraan yang rendah emisi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan pihaknya masih menyusun skema PPnBM khusus industri otomotif. Salah satunya yang masih dikaji adalah mengenai perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

“Ini sedang on going proccess untuk bisa mendapatkan penetapan. Tapi kalau mobil, masih cukup banyak pembicaraan dengan perindustrian,” katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

Saat ini diketahui tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%. Namun dalam pembahasannya, ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin kendaraan.

Dia bilang pihaknya saat ini tengah berdiskusi intensif dengan Kementerian Perindustrian untuk bisa menerapkan aturan yang benar-benar efektif mendorong industri otomotif ramah lingkungan tersebut di masa depan. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

“Kalau based-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,” ucapnya.

“Kita coba mendengar masukan seperti apa industri kendaraan sekarang ini dan bagaimana mengklasternya,” tambah Arif.

Penetapan aturan mobil listrik memang belum juga rampung. Terakhir, pemerintah menargetkan regulasi tersebut terbit pada Januari 2019, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only