Pengusaha Bisa Dapat Pengurangan Pajak hingga 300 Persen

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Tujuannya untuk mengembangkan industri di Indonesia.

PP ini mengatur pemberian insentif berupa super deduction tax atau pengurangan sebesar 200 persen, bagi perusahaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dan 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Insentif tersebut melengkapi insentif yang saat ini telah berjalan yaitu pembebasan pajak (tax holiday),pengurangan pajak (tax allowance), dan pembebasan bea masuk atas impor mesin,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Haryanto saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia, di pabrik Karawang, Rabu (31/7/2019).

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only