Ditjen Pajak Komentari Insentif Pajak Mobil Listrik

Direktorat Jenderal Pajak ikut mengomentari persoalan tarik ulur insentif fiskal PPnBM bagi mobil listrik. 

 Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan bahwa arah insentif yang diberikan dalam rencana beleid tersebut dikhususkan bagi mobil listrik, sehingga kebijakan bagi mobil murah akan berbeda dari sebelummya.

 “Berdiskusi arahnya bergeser mendorong kendaraan yang ramah lingkungan, emisinya menjadi perhatian. CC-nya tetap tapi bukan isu utama, ini yang sedang menjadi pembahasan masukan dari Kemenperin,” kata Arief di Bali,  Rabu (31/7/2019)

 Otoritas pajak, lanjut Arif sejatinya mendukung proses yang sedang berlangsung. Namun demikian, sebagai pihak yang eksekutor kebijakan, pihaknya menunggu konsep regulasi yang akan diterapkan termasuk pembagian jenis kendaraan yang akan memperoleh insentif.

 “Kami lihat nanti skemanya seperti apa? di ketentuan yang lama memang belum mengatur terkait yang elektrik, aturannya soal CC dan jumlah silinder. Pemerintah juga dorong kendaraan elektrik. Itu rasanya yang jadi diskusi,” tegasnya.

 Sebelumnya, pemerintah akan merelaksasi ketentuan perpajakan bagi kendaraan bermotor roda empat. Salah satunya dengan memberikan tarif PPnBM 0% bagi kendaraan listrik.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR beberapa waktu lalu, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait dengan dasar penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk pogram rendah emisi.

Soal dasar penghitungan PPnBM, dalam rencana beleid itu, kedepan penghitungan PPnBM tidak lagi didasarkan pada kapasitas mesin atau CC, tetapi penghitungannya akan didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan emisi.

sumber: otomotif.solopos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only