Mekanisme Pengembalian PPN Diubah

Selain mengakomodasi lebih banyak pedagang kecil, perubahan mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau value added tax refund diharapkan memudahkan wisatawan mancanegara meminta pengembalian PPN. Kementerian Pariwisata menilai kebijakan itu bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisata belanja di Indonesia.

Mekanisme pengembalian PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN juga mengatur hal itu.

UU No. 42/2009 mengatur tiga syarat PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dapat direstitusi atau diminta kembali. Ketiganya adalah nilai PPN minimal Rp 500.000, pembelian barang kena pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean, serta kolom nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara penerbit paspor.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Arif Yanuar di Badung, Bali, Rabu (31/7/2019) malam, menyatakan, sebelumnya nilai belanja yang berhak mendapat pengembalian adalah Rp 5 juta dan harus tercatat di satu faktur. Ketentuan itu akan diubah jadi beberapa faktur pembelian. Rencana ini mengakomodasi pedagang berskala lebih kecil dan semakin banyak pedagang berpartisipasi.

Soal pengisian formulir laporan permohonan, kata Arif, rencananya akan disederhanakan butir-butirnya. Rencana lainnya adalah turis cukup menunjukkan faktur hasil belanja, lalu aplikasi DJP yang sudah terhubung ke semua mitra segera membaca otomatis dan memotong PPN.

Perubahan peraturan akan dikeluarkan secara paralel dengan realisasi aplikasi sistem membaca otomatis faktur belanja wisatawan mancanegara pada Oktorber 219. Sampai akhir 2018 jumlah pedagang berstatus pengusaha kena pajak sebanyak 46 mitra dengan total gerai 236 unit di seluruh Indonesia, termasuk diantaranya SOGO dan Sarinah.

Empat bandara

Bandara yang melayani pengembalian PPN ada empat, yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo), Kualanamu (Medan), dan Ahmad Yani (Semarang).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti berpendapat, pelaksanaan kebijakan itu menjadi daya tarik bagi wisata belanja di Indonesia. Namun, kebijakan itu digodok lebih matang agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.

Menurut Ketua Pasific Asia Travel Association (PATA) Indonesia Chapter Setyono Djuandi Darmono, kebijakan pengembalian PPN di negara maju sudah bisa dilakukan untuk mendongkrak jumlah belanja wisman. “Di Indonesia pun akan memikat wisman berkunjung,” ujarnya.

Sumber : Harian Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only