Menebar Insentif Baru, Mendorong Mesin Ekspor

JAKARTA. Lagi, pemerintah kembali menebar insentif bagi dunia usaha agar bisa mendongkrak ekspor. Insentif kali untuk pebisnis kecil dan menengah dengan investasi sampai RP 15 miliar.

Lewat peraturan menteri keuangan (pmk) no 110/2019, beleid ini mengatur kemudahan impor untuk tujuan ekspor alias KITE bagi pengusaha kecil menengah.

Pebisnis dengan investasi mulai RP 1 milliar hingga RP 16 milliar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebeasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu di pasang pada barang  lain dengan tujuan ekspor. Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap biaya produksi bisa berkurang 20%.

Aturan ini lebih longgar ketimbang aturan lama yang terbit di 2016. Pertama ada perluasan fasilitas IKM atau konsorsium KITE dari sebelumnya hanya mesin jadi mesin dan atau barang contoh.Kedua mempertegas kriteria IKM yang berhak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Ketiga, Melonggarkan syarat jangka waktu  bagi IKM mengajukan insentif. Jika semula harus  melakukan kegiatan usaha paling singkat tiga tahun, kini cukup dua tahun atau memiliki kontrak penjualan ekspor kurang dari dua tahun. Keempat, pemerintah menambah syarat pebisnis yang mengajukan fasilitas ini telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama dua tahun terakhir.

Kepala subdirektorat komunikasi dan publikasi dikrektorat jenderal bea dan cukai (DJBC) Deni Surjantoro menyebut, aturan ini adalah relaksasi bagi pebisnis UMKM, “agar ekspor UMKM bertumbuh, begitu juga dengan industrinya, “kata denny kepada KONTAN, RABU (7/8)

Proses pengajuan fasilitas juga bisa lebih cepat lewat sistem Indonesia National single window di online single submission (OSS). Jika sebelumnya butuh waktu 14 hari, pemerintah berjanji menyelesaikan sehari saja.

Meski memudahkan, pengusaha menilai, fasilitas KITE belum efektif. “Yang memanfaatkan hanya segelintir” ujar ketua asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan ingratubun.Alhasil, meski fasilitas ini sudah ada sejak 3 tahun lalu, pertumbuhan ekspor IKM mini, hanya 2%-3% saja.

Berdasarkan catatan UMKM center fakultas ekonomi universitas indonesia, tahun 2018, porsi ekspor UKM Indonesia sekitar 15,8% dari total ekspor non migas. Setara US $ 23 milliar. Padahal negara lain, porsinya berkisar 20%.

Menurut Ikhsan, selama ini UMKM lebih fokus menggarap pasar lokal karena sulit bersaing dengan produk negara lain. Akses pasar juga masih terbatas “aturan baru justru menyulitkan ekspor pasaran ada kewajiban sudah ekspor 25% dari hasil penjualan. “ini menyiratkan KITE menyasar eksportir besar besar, “ kata dia , rabu (7/8)

Ketua umum perhimpunan pengusaha arang kelapa indonesia yogi abimanyu, menilai aturan ini tak banyak membantu IKM eksportir yang tak menggunakan bahan baku impor.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only