Basis Data Pajak Dipandang Harus Kuat, Ini Sebabnya

Praktik korupsi masih menjadi tantangan di Indonesia. Namun demikian,pajak dinilai mampu menjadi instrumen untuk memberantasan korupsi secara sistematis.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo mengatakan, instrumen pajak bisa digunakan untuk melawan korupsi secara efektif. Syarat utamanya adalah dengan basis data yang kuat.

“Untuk berantas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) secara otomatis harus seperti konsep social securitynumber di AS. Ditjen Pajak harus punya semua data itu agar setiap SPT bisa diuji dengan data,” jelas Hadi dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Dia mengatakan, arah untuk memperkuat Ditjen Pajak (DJP) sudah dirintis pascareformasi. Era kerahasian perbankan secara bertahap dipangkas dengan sejumlah revisi aturan, seperti diamanatkan dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait pemberian informasi dan data kepada DJP.

Era keterbukaan tersebut kemudian diperkuat dengan kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan dalam Perppu Nomor 1/2017. Kebijakan tersebut, sambung Hadi, menjadi satu paket dengan program pengampunan pajak yang bergulir pada 2016.

“Berantas KKN itu berarti data yang sifatnya rahasia dan nonrahasia bisa dikumpulkan oleh DJP kemudian untuk selajutnya dilakukan analisis link and match untuk memberantas korupsi secara sistematis,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, saat ini sudah ada transparansi data keuangan baik domestik maupun internasional berupa automatic exchange of information (AEoI). Implementasi aturan, ungkap dia, menjadi kunci.

“Sekarang tinggal lakukan dan laksanakan peraturan karena bank data nasional kita sudah ada untuk melakukan analisis tadi dalam rangka hapus KKN secara sistematis. Dengan itu maka keadilan sosial rasanya bisa kita wujudkan,” imbuhnya.

sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only