JAKARTA, Pengusaha rokok siap menjalankan rencana pemerintah atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020. Namun, pengusaha berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020. Namun,pengusaha berharap kenaikan tarif cukai tersebut tidak terlalu tinggi, karena industri rokok saat ini sedang mengalami tekanan penjualan, meskipun tahun ini tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
Rencana kenaikan tarif tersebut untuk mengejar target penerimaan cukai RP 179,3 trilliun, naik 8,18% dari proyeksi realisasi penerimaan tahun 2019 sebanyak RP 158,9 trilliun.Perkumpulan gabungan persertikatan pabrik rokok indonesia(GAPPRI) berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi agar tidak semakin membebani pelaku usaha.
Pengusaha mengklaim, selama empat tahun terakhir terjadi penurunan penjualan rata-rata 1%-2% per tahun.”merujuk hasil riset nielsen, pada bulan april 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7% “kata ketua perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan,senin (19/8).
Dampak kenaikan cukai yang terlalu besar juga akan mendorong peredaran rokok ilegal. Peningkatan rokok ilegal tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga negara karena tidak mendapatkan setoran cukai.
Sumber: Harian Kontan

WA only
Leave a Reply