Tarif Pajak Bunga Obligasi untuk Infrastruktur jadi 5%

JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 tahun 2019 yang baru ditekan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset. (KIK-EBA).

Relaksasi berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 nanti. Setelahnya, tarif PPh akan naik menjadi 10%. Beleid ini mulai berlaku sejak diundang kemarin.

Penetapan tarif PPh sebesar 5% ini sebenarnya anti klimaks. Karena Direktorat Jendral Pajak sempat mengatakan tarif pajak bagi produk DINFRA, DIRE dan KIK EBA bakal dibuat 0% hingga tahun 2020 mendatang.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, tarif PPh bagi produk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA yang akhirnya ditetapkan 5% merupakan insentif dan nilai plus bagi investor produk-produk itu. Tetapi industri DIRE dan sebagainya tersebut juga masih menghadapi permasalah terkait aset dasar.

“Permasalahan di produk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA terutama pada ketersediaan proyek atau aset untuk dijadikan aset dasar. Pajak bukan masalah yang terlalu besar,” kata dia kepada KONTAN.

Investor banyak yang akan melirik produk ini asalkan memiliki aset bagus dan imbal hasil menarik. Hal tersebut terbukti terjadi pada DIRE yang dikeluarkan Sinarmas Asset Management di Juni lalu. Kla itu, Sinarmas menggunakan saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk yang meiliki pusat perbelanjaan papan atas Plaza Indoensia sebagai aset dasar.

Total DIRE yang berhasil dikeluarkan Sinarmas menggunakan aset Plaza Indonesia tersebut mencapai Rp 10,4 triliun. Ini membuat dana kelolaan pada jenis reksadana DIRE dan KIK-EBA mencapai 17,35 triliun dibulan Juli lalu. Padahal pada akhir Juni 2019, assets under management (AUM) pada reksadana ini hanya Rp 7,21 triliun.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only