Genjot Investasi, Jokowi Minta Insentif Pajak Bisa Lebih Nendang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Reformasi itu baik dari sisi regulasi, administrasi, penerapan core tax system, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

“Sehingga negara kita bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun juga memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan tidak kalah pentingnya selalu update dengan perkembangan teknologi informasi,” kata Jokowi saat rapat terbatas (ratas), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019) sore dikutip dari laman Setkab.

Terkait dengan upaya peningkatan daya saing ekspor dan investasi, Jokowi meminta agar kebijakan insentif perpajakan diberikan. Ia menunjuk contoh seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif superdeduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta di industri padat karya.

“Betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa memberikan tendangan yang besar bagi para pelaku usaha. Artinya bisa nendang,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan, bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Selain insentif perpajakan, faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha, seperti kualitas infrastruktur, penyederhanaan, dan percepatan perizinan.

Karena itu, Jokowi meminta reformasi regulasi perpajakan juga segera dituntaskan, sehingga betul-betul menunjang penguatan daya saing ekonomi negara kita. Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak 2002. Reformasi perpajakan jilid I tersebut berlangsung sampai 2008. Pada 2009-2014 dilakukan reformasi perpajakan jilid II.

Dalam rentang waktu tersebut beberapa terobosan dilakukan seperti amendemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta adanya Sensus Pajak Nasional. Reformasi perpajakan berikutnya adalah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Adapun pendapatan negara dari sektor pajak pada 2019 ditargetkan sebesar Rp1.577,5 triliun atau naik 20 persen dari realisasi 2018.

Sumber : iNews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only